Kebebasan Pers di Nilai Terancam, Jurnalis di Bojonegoro Gelar Aksi Demo

avatar Rakyat Jelata

Rakyat Jelata Bojonegoro, - Belasan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bojonegoro peduli kebebasan pers menggelar aksi Demo. Mereka menilai kebebasan Pers di Bojonegoro dirasa terancam.

Aksi tersebut dilakukan Selasa (4/1/2021) di depan gedung DPRD Bojonegoro. yang tak lama kemudian ditemui oleh ketua DPRD bersama Sekretaris dan anggota, lalu di persilahkan menyuarakan tuntutannya di ruangan DPRD.

nfl jerseys cheap

nike air jordan 1 midnike air max 90 futurajerseyscustomforsalenew adidas shoesHuman hair Wigsnatural hair wigsnike air jordan for mendesign custom soccer jerseyNatural wigssex toy shopcustom jerseys footballcustom football jerseycustom hockey jerseyadidas outletsex toyslace front wigs

Sebelumnya, dalam aksinya, dengan membawa poster dan melakukan orasi, mereka mengecam terjadinya peristiwa yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers yang terjadi di kabupaten Bojonegoro akhir - akhir ini.

Salah satunya seperti yang terjadi pada Rabu (29/12/2021) malam lalu. Seorang wartawan TV one dihalangi oleh oknum satpam saat akan meliput peristiwa padamnya listrik di RSUD Bojonegoro.

Pengunjukrasa menegaskan tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik, adalah sebuah pelanggaran hukum, karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi undang - undang pers nomor 40 tahun 1999.

Di temui usai bertemu DPRD, Koordinator aksi, Sasmito Anggoro menyampaikan, aksi ini di lakukan agar pihak DPRD dapat memberikan penjelasan dan edukasi terhadap pihak Rumah sakit dan instansi yang lain agar memahami tupoksi seorang jurnalis.

"Dengan di lakukan aksi ini masyarakat, atau pejabat - pejabat publik memahami adanya undang - undang Pers, sehingga penghalangan terhadap wartawan tidak terjadi lagi di Bojonegoro."ungkap Wartawan senior yang juga sebagai Ketu SMSI Bojonegoro ini.

Selain itu Sasmito juga berharap, bahwa jurnalis di Bojonegoro jangan di kotak - kotakkan, karena pada dasarnya jurnalis itu sebagai 4 pilar Demokrasi di Indonesia, sehingga jurnalis punya kedudukan yang sama dan berhak melakukan peliputan di mana saja.

Sedangkan terkait kejadian penghalangan wartawan di rumah sakit oleh oknum satpam, Beberapa waktu lalu, Pihaknya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Jelas ini kita akan kami ambil langkah ke jalur hukum, akan kita laporkan, tindakan pidana, yang melanggar undang - undang Pers yaitu penghalangan atau pembredelan dalam peliputan."tegasnya.

Reporter: Arp Fals.

Editor : Admin Rakyatjelata