Kali Ini Dua Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Menyerahkan Diri

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Personel Polrestabes Surabaya menangkap pelaku penganiaya terhadap jurnalis saat melaksanakan peliputan di sebuah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya.

Sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu yakni MH (55) Th dan Pria Berinisial S (55).

Baca Juga: Inovatif, Polrestabes Surabaya Terapkan Aplikasi ETSP pada Operasi Patuh Semeru 2023

Setelah menangkap dua terduga pelaku, kali ini dua orang pelaku yang lain menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.

Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada hari sore hari ini, Rabu 25 Januari 2023.

Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri.

Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.

"Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,"tutur Kombes Yosep,Rabu (25/1).

Ia menambahkan, ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dan berharap kedepan aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya diserang dan diduduki Secara Tiba-tiba oleh Prajurit Korem 084/BJ yang dipimpin Langsung oleh Danrem

Ia juga menyebut sesuai dengan atensi Kapolri dan ditegaskan oleh Kapolda Jatim untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.

"Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,"tegas Kombes Yosep.

Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam  menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution.

Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).

Baca Juga: Menjalin Kebersamaan, Polrestabes Surabaya Sarapan Bareng 600 Abang Becak

"Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta  tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," tuturnya.

Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia menghimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.

"Jangan kecewakan masyarakat Surabaya," tegasnya. (id@)

Editor : ida

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…