Ini Dia Tersangka Kasus Laka Lantas Papuma

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, raktyatjelata.com - Kepolisian Resort Jember lewat Kasat Lantas, AKP Enggar Laufria, menyatakan, pengemudi kendaraan kijang Plat KT 1581 KZ menjadi tersangka dalam kasus laka lantas di Papuma. Hal itu disampaikan AKP Enggar saat mendampingi Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST, IPU dan Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Jember Darwin P Sinaga memberikan bantuan dan santunan kepada ahli waris. "Tersangkanya ya pengemudi kendaraan kijang, ya driver itu," ungkap AKP Enggar, Selasa, (10/5/2022) pukul 09:01 WIB. Pernyataan Kasat Lantas itu menepis rumor yang beredar di masyarakat yang menarasikan bahwa pengelola (Papuma) yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan maut itu. Penetapan itu sejak kemarin hari Senin tanggal 9 Mei 2022, tambah Kasat perempuan di Polres Jember itu. Tempat kejadian perkara (TKP) adalah di jalan umum yang menghubungkan daerah wisata Watu Ulo (Desa Sumberrejo) dengan wisata Papuma (Lojejer). Sejak dibuka untuk umum, jalan tersebut dipakai oleh masyarakat dan wisatawan menuju ke Papuma. Masyarakat setempat sudah biasa melaut di Papuma. Bahkan para nelayan itu menambatkan perahu mereka di tepi pantai Papuma. Demikian pun para wisatawan yang ingin berlibur ke sana. Mereka juga melewati jalan itu. Atas kejadian kecelakaan maut itu, menurut AKP Enggar tidak ada unsur keterlibatan pengelola obyek wisata. [caption id="attachment_59213" align="alignnone" width="700"] Penyerahan dana santunan dari Jasa Raharja[/caption] Sementara itu pihak Jasa Raharja (JS) memberikan dana santunan sebesar Rp.50.000.000 kepada ahli waris korban. Kepala kantor Perwakilan JS Jember, Darwin P Sinaga mendasarkan pada undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan umum. "Sesuai undang-undang, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan berhak mendapatkan santunan," kata Darwin. Seperti telah diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum menuju obyek wisata Papuma pada Minggu, tanggal 8 Mei 2022. Ada 5 kendaraan roda dua itu tertabrak oleh mobil Kijang dengan plat KT-1581-KZ yang dikemudikan oleh Samsudin, 50, asal Kelurahan Tegalarum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Samsudin tidak bisa mengendalikan mobilnya saat jalan menurun. Diduga mobilnya mengalami rem blong. Pihak kepolisian masih memeriksa kelaikan kendaraan yang menyebabkan nyawa itu. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…