Implementasi UU TPKS Bagian Tugas DP3AKB

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Dengan terbitnya Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada prinsipnya adalah menjamin kepastian hukum atas perlindungan kepada korban. Data yang berhasil dihimpun oleh salah satu legislator Provinsi Jatim menyebutkan lebih dari 300.000 kasus kekerasan seksual per tahun. Bisa jadi lebih banyak fakta di lapangan. Dan, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memiliki tugas yaitu memberdayakan perempuan, melindungi anak serta menjadikan keluarga yang berkualitas. Perempuan Antar Agama (Permata) Jember menggelar sosialisasi UU tersebut di aula Bina Kencana salah satu ruangan di DP3AKB kabupaten Jember, Jum'at, (20/5/2022). Maksud dan tujuannya yaitu agar para perempuan tahu dan berani menyampaikan kepada publik dan aparat penegak hukum jika menemukan atau mengalami kekerasan seksual. [caption id="attachment_59965" align="alignnone" width="700"] Para Nara sumber sosialisasi UU TPKS[/caption] Atas inisiatif itu, Kepala DP3AKB, Drs Suprihandoko, MM mengapresiasi. "Permata ini luar biasa sebagai mitra kerja kita. Mereka sangat perhatian kepada perempuan dan anak dan kami siapkan tempatnya," ungkap Suprihandoko usai memberikan paparan program KIE Bangga Kencana. Ia menekankan bahwa tugas dinas yang dipimpinnya adalah implementasi dari UU no 12 tahun 2022 itu sendiri. "UU tindak pidana kekerasan seksual itu sangat melindungi pekerjaan kami dimana perempuan berdaya, anak-anak terlindungi dan keluarga berkualitas itu bisa terwujud," tegasnya dengan nada suara yang bulat. Hingga saat ini DP3AKB Jember belum bisa mengadakan acara serupa karena kendala pembiayaan. [caption id="attachment_59964" align="alignnone" width="700"] HPL bersama Permata Jember[/caption] Sementara itu salah satu Nara sumber, Hari Putri Lestari alias HPL mengacungi jempol gagasan Permata untuk acara itu. "Dengan adanya peran aktif Permata membantu pemerintah, terkait undang-undang nomor 12 tahun 2022, sangat kita apresiasi dan kita dukung," ucap HPL usai acara. Ia yakin ini akan efektif sebab jika menunggu dari pemerintah mungkin masih membutuhkan waktu lebih lama. Hal itu biasanya dengan alasan keterbatasan waktu, dana dan tenaga. Apalagi jika dilakukan secara masif. Bagi HPL yang juga wakil ketua PDIP Jatim itu, kejahatan seksual adalah kejahatan yang luar biasa karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dampaknya luar biasa pada psikologis, fisik maupun ekonomi. [caption id="attachment_59963" align="alignnone" width="700"] Sesi foto bersama[/caption] Ia berpesan, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak, berbicara dan bergaul sebab jika melanggar norma hukum akan ada konsekuensinya. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…