Hubungan Bupati Jember dengan DPRD Tambah Manis di Awal 2022

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Hubungan antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember tambah manis di awal tahun 2022. Terbukti, rancangan Perubahan Perda No.03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember disetujui secara aklamasi oleh seluruh Fraksi pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Rabu, (5/1/2022) pukul 13:06 WIB.

Dalam sambutannya Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU mengapresiasi atas kesepahaman Perubahan Perda No.3 Tahun 2016 menjadi Perda. Kesepakatan Lembaga Eksekutif dan Legislatif Daerah Kabupaten Jember itu akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan register nomor Perda, lanjut Bupati Hendy. "Dengan demikian kami berharap roda pemerintahan akan berjalan lebih baik karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Bupati Hendy. Nantinya Perda tersebut akan menjadi Perda pertama di Kabupaten Jember Tahun 2022. Pada awal Sidang, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi menyampaikan Sidang Paripurna diikuti secara langsung (luring) maupun daring, (Media telekonference), dimana 17 hadir dan 22 anggota Dewan (daring). Sehingga ada 39 total hadir dari 50 anggota (Quorum terpenuhi). [caption id="attachment_48830" align="alignnone" width="700"] Susana sidang paripurna DPRD Kabupaten Jember[/caption] Raperda perubahan Perda No 3 Tahun 2016 telah dibahas oleh Pansus 2 DPRD dengan tim Eksekutif. Sebelum diputuskan menjadi Perda, Sidang Paripurna mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi yang ada. Fraksi PKB lewat juru bicaranya, Sri Winarni, menerima dan menyetujui dalam pendapat akhirnya, mengingatkan agar Bupati lebih berhati-hati dalam memilih pejabat dalam OPD. Fraksi Nasdem meminta pengisian jabatan dan staf pada masing-masing OPD dengan tetap mengedepankan profesionalitas. Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, lewat juru bicaranya, Dogol, sepakat Raperda ditetapkan menjadi Perda. Fraksi PDIP, menyetujui Raperda menjadi Perda dengan catatan bahwa agar Bupati bisa menempatkan orang yang tepat agar visi misi Pemerintah Daerah bisa tercapai. Fraksi PKS menyetujui perubahan Perda dengan beberapa catatan seperti segera diterapkannya Plt menjadi pejabat definitif agar memiliki kewenangan menyerap anggaran. Fraksi PPP menerima perubahan Perda yang dimaksud dan mohon segera dibuatkan Perda yang baru tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember. Fraksi Pandekar, memberi beberapa catatan, tentang Rumah Sakit Daerah, unit Pemadam Kebakaran, Kesbangpol, PTSP, SatPol PP. Dengan demikian Fraksi Pandekar menerima pembahasan perubahan dan menyetujui. Di akhir sidang, Itqon Syauqi membacakan kesimpulan, bahwa DPRD menerima dan menyetujui perubahan Perda No 3/ 2016 itu dengan catatan-catatan dari fraksi-fraksi.

Beberapa perubahan Susunan Perangkat Daerah diantaranya, unit Pemadam Kebakaran yang sebelumnya ada di bawah SatPol PP akan berdiri sendiri sebagai Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan. Juga ada penambahan susunan organisasi (Bidang-bidang) di Satpol PP dan Bakesbangpol. Demikian pula, perlu diisi tenaga staff di pejabat di Dinas PTSP dan RSD Jember.

Baca Juga: Turunkan Stunting di Jember BKKBN Jatim Gandeng UIN Khas Jember Jalin Komunikasi Intensif

Tujuan perubahan Perda tersebut selain menyesuaikan dengan regulasi di atasnya juga untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Jember. (Sigit)

Baca Juga: Polisi di Jember Bantu Petani Perbaiki Talang Air Atasi Masalah Irigasi

Editor : Admin Rakyatjelata