Genggang Sabu di Warkop Kopi Dua Pemuda Asal Bawean Diringkus Polisi

avatar Rakyat Jelata

GRESIK,rakyatjelata.com - Satnarkoba Polres Gresik berhasil mencegah peredaran narkoba di pulau Bawean, Gresik dan berhasil menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu.

"Ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki sabu," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.

Baca Juga: Danrem 084/BJ Mengikuti Penutupan Renovasi Rutilahu di Gresik

Lebih lanjut pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2023, sekira pukul 02.00 Wib, petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Shabu yang diduga dilakukan oleh Slamet Efendi di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Pada saat diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.

Saat itu digenggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari Hairus Fandi selanjutnya pelaku berikut barang bukti di proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolri Cup 2023 Seri II Gresik Dibuka Kapolda Jatim

Slamet Efendi umur 26 tahun, lulusan SMP asal Dusun Sumarna Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik (sesuai KTP) dan Tinggal Di Dusun Sungai Rujing Desa Tanjung timur Kecamatan Sangkapura, kabupaten Gresik.

Hairus Fandi umur 25 tahun, lulusan SMP warga Muara Dusun Tanjung Anyar Rt/Rw. 06/03 kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik dan Kos di Desa Sungai Rujing kecamatan Sangkapura kabupaten Gresik.

Baca Juga: Satrnarkoba Polres Gresik tangkap Warga Cerme Kedapatan Menyimpan Sabu

"Barang bukti yang diamankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone," tegasnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (id@)

Editor : ida

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…