rakyatjelata.com,SURABAYA – Gara-gara menagih uang taruhan Judi Merpati sebesar Rp 300 ribu, C.I (44) warga Jl.Bogen Surabaya, dianiaya sehingga alami luka sayatan di sekujur tubuhnya dan masih dalam perawatan di rumah sakit.
Pelaku inisial M.I (26) beralamat JL. Gembong DKA Surabaya berhasil diamankan dalam waktu tidak begitu lama oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim AKP Didik Ariawan. Pada hari Sabtu (8/1/2022) pukul 16.30 Wib
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar dihari yang sama membenarkan penangkapan penganiayaan yang terjadi di TKP Jl.Karang Gayam Gg.I Surabaya.
Masih Akhyar “Korban menagih uang taruhan, dan pelaku tidak terima, sempat cekcot mulut, akhirnya pelaku kalap membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di sengkelit dipinggangnya. Hingga korban terluka dan terjatuh di tanah.”
Dalam kejadian tersebut Korban mengalami luka sayatan di dahi kiri, kepala belakang sebelah kiri, pipi sebelah kiri, siku kiri, jari kiri, pergelangan tangan kanan, jari kanan bagian bawah, 2 luka kaki kiri bagian bawah, bahu sebelah kiri dan patah tulang terbuka siku kiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan M.I dijerat dengan pasal yang Disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana . Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara. Pungkas Akhyar
Reporter : Ida