Gaji PNS Benarkah Akan Naik Drastis?

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,JAKARTA - Muncul adanya berita bahwa akan ada kenaikan GAJI PNS tahun 2022 yang diusulkan naik menjadi Rp 9 juta per bulannya. Wacana kenaikan tersebut belum dikonfirmasi oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo. Lantas, berapa daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya?

Pemberian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerinah Nomor 7 Tahun 1997.

Baca Juga: Ada Apa KPK Panggil Sekjend DPR RI?

Berikut Suara.com merangkum daftar gaji PNS 2022 dan tunjangannya yang perlu Anda ketahui.

Gaji PNS Golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP) : Nominal gaji per bulan

Golongan I A: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun) Golongan I B: Rp 1.704.500 (3 tahun) Rp 2.474.900 (27 tahun) Golongan I C: Rp 1.776.600 (3 tahun) Rp 2.557.500 (27 tahun) Golongan I D: Rp 1.851.800 (3 tahun) Rp 2.686.500 (27 tahun Gaji PNS Golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3): Nominal gaji per bulan

Golongan II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun) Golongan II B: Rp 2.208.400 (3 tahun) Rp 3.516.300 (33 tahun) Golongan II C: Rp 2.301.800 (3 tahun) Rp 3.665.000 (33 tahun) Golongan II D: Rp 2.399.200 (3 tahun) Rp 3.820.000 (33 tahun)

Gaji Golongan III (Lulusan S1 hingga S3): Nominal gaji per bulan

Golongan III A: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun) Golongan III B: Rp 2.688.500 (0 tahun) Rp 4.415.600 (32 tahun) Golongan III C: Rp 2.802.300 (0 tahun) Rp 4.602.400 (32 tahun) Golongan III D: Rp 2.920.800 (0 tahun) Rp 4.797.000 (32 tahun)

Gaji Golongan IV: Nominal gaji per bulan

Golongan IV A: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun) Golongan IV B: Rp 3.173.100 (0 tahun) Rp 5.211.500 (32 tahun) Golongan IV C: Rp 3.307.300 (0 tahun) Rp 5.431.900 (32 tahun) Golongan IV D: Rp 3.447.200 (0 tahun) Rp 5.661.700 (32 tahun) Golongan IV E: Rp 3.593.100 (0 tahun) Rp 5.901.200 (32 tahun) PNS tidak hanya mendapat gaji pokok sesuai golongan kepangkatan. Namun ada juga tunjangan PNS yang diberikan. Berikut adalah jenis tunjangan yang diterima oleh PNS berdasarkan jenisnya :

Tunjangan kinerja PNS

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.

Uang makan PNS

Beradasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Berikut adalah jenis tunjangan makan yang diberikan:

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Tunjangan jabatan PNS

Baca Juga: Rakyat Indonesia Harus Waspada, Siapa Pencetus Pemulihan Hak Kepada PKI ?

Eselon VA Rp 360.000

Eselon IVB Rp 490.000

Eselon IVA Rp 540.000

Eselon IIIB Rp 980.000

Eselon IIIA Rp 1.260.000

Eselon IIB Rp 2.025.000

Eselon IIA Rp 3.250.000

Eselon IB Rp 4.375.000

Eselon IA Rp 5.500.000

Tunjangan suami/istri PNS

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Baca Juga: KPK Alat Untuk Siapa?

Namun, semisal keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak PNS

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat.

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Uang dinas PNS

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Biaya transportasi pegawai. Biaya penginapan. Uang representatif. Biaya penginapan. Biay sewa kendaraan di dalam kota. Itulah ulasan mengenai daftar gaji PNS 2022 lengkap dengan tunjangan yang diterimanya. Semoga bermanfaat

Red

Editor : Admin Rakyatjelata