FMP Jatim Segel Kantor ACT di Surabaya dan Minta Dana yang di Kelola di Usut Tuntas

avatar Rakyat Jelata

Rakyatjelata Surabaya - Massa yang menamakan diri Forum Merah Putih (FMP) Jawa Timur meluruk kantor perwakilan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jawa Timur di Surabaya, Jumat (15/7/2022). Aksi tersebut buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana umat yang bocor, dan tidak hanya itu mereka juga mendatangi Mapolda Jatim meminta agar dana yang di kelola kantor ACT di seluruh Jawa Timur di usut. Dalam aksinya, FMP mendatangi kantor ACT di Jl Gayungsari Barat X No 41 Surabaya dan melakukan penyegelan secara simbolis kantor tersebut. Mereka meminta agar seluruh kantor ACT di Jatim untuk menghormati dan menjalankan keputusan menteri sosial yang telah mencabut izin ACT. "karena itu seluruh kantor dan aktifitas ACT yang ada di Jatim harus berhenti total, juga dana yang dikelola harus di usut , jika ada penyelewengan harus di tindak secara hukum" kata Marsekan Ibrahim korlap aksi dalam orasinya. Dalam pernyataan sikap Forum Merah Putih (FMP) Jatim, Ekan menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah tegas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. Pencabutan izin itu dibuat karena adanya pelanggaran peraturan Mensos. ACT diketahui menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai biaya operasional yayasan. Hal tersebut telah melanggar ketentuan, karena batasan maksimal hanya 10 persen. Belum cukup disitu kita juga sedang menanti tindak lanjut informasi di media tentang laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya penyelewengan dana lembaga ACT yang diduga untuk kepentingan pribadi serta indikasi aktivitas terlarang. "ACT selama ini memang dikenal sebagai lembaga filantropi (amal) yang tersebar dibanyak wilayah di Indonesia. Di Jawa Timur sendiri terdapat beberapa kantor ACT seperti di Surabaya, Malang, dan Jember. Namun dengan adanya kasus penyelewengan dana yang dikelola ACT sudah sepatutnya kita waspada dan hati hati." jelas Ekan. Karena itu Forum Merah Putih (FMP) Jatim menyampaikan 4 sikap dan tuntutan : 1. Mendukung sikap tegas pemerintah melalui Kemensos mencabut izin ACT. 2. Menuntut kepada ACT di Jawa Timur untuk "menghentikan secara total" semua aktivitas hingga dinyatakan tidak ada permasalahan secara hukum oleh pemerintah. 3. Meminta kepada Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan / pengusutan keuangan ACT Jatim dan memproses secara hukum terhadap orang yang melakukan penyelewengan terhadap dana yang dikelola ACT. 4. Menghimbau kepada masyarakat dalam menyalurkan donasi untuk lebih berhati hati memilih lembaga penyalur donasi, dan supaya memilih lembaga yang benar benar kredibel, transparan serta tidak melakukan penyimpangan dan aktifitas terlarang. (Kus/red)

Editor : Admin Rakyatjelata