Eksepsi Terry Immanuel Yoseph Winarta Dkk Ditolak Sang Pengadil

avatar Rakyat Jelata

Surabaya, rakyatjelata.com - Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Terry Immanuel Yoseph Winarta, Joko Rianto dan Tri Tulistiyani yang ke-tiganya ditetapkan sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/11/2022). Sidang lanjutan, tersebut, beragendakan, jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas eksepsi yang dilakukan ke-tiga terdakwa.seperti yang di lansir oleh jagadwarta.com Dipersidangan, JPU, Damang, menyatakan, menolak eksepsi ke-tiga terdakwa. Selain, menolak JPU memohon terhadap Sang Pengadil guna menjatuhkan putusan sela guna menolak serta melanjutkan pemeriksaan perkara yang melibatkan bos Showroom Manna Mobil Kertajaya Surabaya, beserta 2 karyawannya. Pihaknya, selaku, JPU, meminta kepada Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna memutuskan menolak atas eksepsi ke-tiga terdakwa ," ucap JPU. Hal lainnya, JPU menyebut, bacaan dakwaannya telah memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Diujung persidangan, Sang Pengadil, Sutarno, menyikapi Ats permintaan ke-tiga terdakwa berupa, memerintahkan kepada para terdakwa yang kurang sehat atau sedang sakit silahkan berhubungan dokter yang ada di Lapas. " Di Lapas sudah disediakan tenaga kesehatan kalau ada pernyataan dari dokter Lapas bahwa Lapas yang bersangkutan tidak sanggup lagi merawat atau mengobati, para terdakwa baru diijinkan keluar ," tegasnya.lau ada pernyataan dari dokter Lapas bahwa Lapas yang bersangkutan tidak sanggup lagi merawat atau mengobati, para terdakwa baru diijinkan keluar ," tegasnya. Sedangkan, permohonan pengalihan tahanan yang diajukan ke-tiga terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Sang Pengadil, juga menyatakan, secara tegas pihak Sang Pengadil masih belum bisa memenuhi. MET.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata