Edarkan Upal dengan COD, SR Ditangkap Polisi

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal Polsek Gubeng berhasil mengungkap pengedaran uang palsu di Surabaya. Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SR (32 tahun), yang bekerja di warkop Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar Surabaya.

SR ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 21.00 wib di depan Kebon Binatang Jalan Setail Surabaya.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi SH, Senin (23/5/2022) mengatakan tersangka yang sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah, lima puluh ribu rupiah, dua puluh ribu rupiah dan sepuluh ribu rupiah kepada orang lain tersebut seorang diri.

Saat digeledah petugas menemukan uang pecahan @Rp.100.000 sebanyak 34 lembar dengan rincian : #No Seri : YB1000543 (13 lembar) #No Seri : FEG447387 (6 lembar) #No Seri : YB1000000 (5 lembar) #No Seri : LG5602064 (2 lembar) #No Seri : UGQ555941 (2 lembar) #No Seri : RFB010573 (1 lembar) #No Seri : NG1000543 (1 lembar) #No Seri : HMF594620 (1 lembar) #No Seri : HMF594622 (1 lembar)

Uang pecahan @Rp 50.000 sebanyak 88 lembar dengan rincian : #No Seri : FAP250859 (23 lembar) #No Seri : LFW407428 (11 lembar) #No Seri : AQY199374 (10 lembar) #No Seri : MMG182395 (8 lembar) #No Seri : TGJ495046 (5 lembar) #No Seri : KMU914027 (5 lembar) #No Seri : LHK447826 (4 lembar) #No Seri : BCB900832 (3 lembar)

Uang pecahan @Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar @No Seri : UCQ328241 dan uang pecahan @Rp. 10.000 sebanyak 8 lembar #No Seri FNG936602

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

"Selain pecahan uang tersebut di atas juga diamankan sebuah HP merk Samsung Duos warna hitam dan Sebuah Tas slempang warna merah hitam merek Bobo Outdoor milik tersangka." Terang Kompol Sodiq

Menurutnya, tersangka mengakui uang kertas palsu tersebut diperoleh  tersangka dari seseorang bernama Yunita Mona (DPO) yang dikirim melalui JNE, selanjutnya dijual kembali dengan cara COD kepada orang lain di depan Kebon Binatang Jl. Setail Surabaya. Ungkapnya

"Setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu" dan atau "Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu" Yo. "Menyimpan uang kertas Negara atau uang kertas Bank yang diketahuinya palsu atau dipalsukan dengan maksud akan diedarkan serupa dengan yang Asli" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Yo. Pasal 245 KUHPidana .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng guna menjalani proses Penyidikan. Pungkasnya.

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

id@

Editor : Admin Rakyatjelata