SURABAYA,rakyatjelata.com - Satuan Reserse Narkoba Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua lelaki pengedar narkotika jenis sabu. Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib.
Lelaki yang berinisial EY Bin S (33) warga Jl. Kaliwaron Surabaya yang tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran) itu diringkus petugas didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kaliwaron Surabaya.
Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024
"Penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat ada orang yang mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Setelah petugas melakukan pengawasan, pemantauan dan ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku EY Bin S," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Sabtu (18/6/2022).
Dari penangkapan didalam rumah pelaku EY Bin S polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak hanphone warna putih yang didalamnya terdapat : Bongkahan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,54 (Nol koma Lima puluh Empat) gram, 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan Selection yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat Bruto ±0,34 (Nol Koma Tiga puluh Empat) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Hitam, dan 1 (satu) bendel klip plastik kecil kosong.
"Pada saat TO berada di lokasi sesuai hasil lidik polisi menemukan bukti Chat di HP tersangka berisi transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian dikembangkan, polisi berhasil menangkap TDK bin S di Jl. Bronggalan Surabaya", kata Hendro
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya yang berinisial WY BY.
Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....
Barang bukti yang ikut disita oleh polisi yaitu : 1 (satu) unit hanphone merk VIVO Warna Biru-Hitam dengan simcard AXIS (Milik Tsk. EY BIN S), 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO A15 Warna Biru dengan Simcard Telkomsel (TDK BIN S).
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika. Pungkasnya
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"
id@
Editor : Admin Rakyatjelata