DPRD mengadakan Hearing dengan perkumpulan masyarakat griya mulya Desa Sumurup

avatar Rakyat Jelata

Trenggalek,Rakyat jelata.com Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan Hearing dengan perkumpulan masyarakat griya mulya Desa Sumurup Kecamatan Bendungan. Di aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis(10/02/2022). Wakil ketua komisi I Gus Wanto mengatakan,Bahwa yang terkait yang terkena dampak Bendungan Bagong ada beberpa hal yang butuh aspirasi harus dimintai keterangan kepada lembaga DPRD. Adapun yang terkait dengan adanya regulasi dengan dampak dam bagong yang ada di bendungan diantaranya, menanyakan di dalam penilaian apresel itu, menyampaikan bahwa tidak ada keragaman dan tidak ada kesamaan dalam harga. Sedangkan yang telah di temukan dari masyarakat, luas tanah dengan rumah harganya tidak sama dan itu yang menjadikan salah satu pertanyaan warga masyarakat. "Bawasanya tadi sudah di sampikan oleh komisi 1 bahwa, ada sedikit perbedaan antara penilaian dari warga maupun dari aprisel atau yang terkait yang terdampak oleh bendungan itu,"ucapnya Sedangkan dari warga masyarakat desa sumurup, meminta dari lembaga DPRD untuk mengawal. dan supaya di temukan dengan adanya aprisel maupun dari pihak pertanahan dan PUPR. "Adapun dari persoalan-persoalan itu ada persoalan yang lain,akan tetapi dari warga masyarakat dengan kebersamaan bahwa bendungan bagong ini setuju segera di bangun,"ungkapnya Sedangkan persoalan yang terjadi hanya regulasi tanah, yang terkena dampaknya saja. dan ada dua persoalan yang dulu ada 57 sudah selesai, dan yang ini ada 119 petak dan meminta aprisel untuk mengulang kembali dengan harga yang tidak sama supaya tidak ada masalah. "Adapun data yang di berikan dari masyarakat, dengan bangunan satu luas tanah 68 hektar dan dari situ penilaian aprisel nilainya kurang lebih 168 juta dan ada juga dengan luas tanah 48,3 hektar dengan bangunan yang bagus,sekitar kurang lebih 153 juta.dan itu yang menjadikan persoalan,"tuturnya Dengan intinya,warga masyarakat yang terkena dampak hanya meminta tambahan dari sisi yang di miliki terutama, perkebunan, luas tanah dan bangunanya. "Adapun langkah dari DPRD untuk memangil dari aprisel dan dari BPS, PUPR dan camat Kecamatan Bendungan,supaya bisa Hearing dan bisa mengetahuhi permasalahan yang sesunguhnya yang terjadi di lapangan,"tutupnya (Ag)

Editor : Admin Rakyatjelata