Diduga APBD Jatim Bermasalah, Jaka Jatim Desak Gubernur Kofifah Harus Bertanggung Jawab

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi Surabaya. Aksi demo tersebut untuk mendesak pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Menurut kaca mata Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) sejak Jawa Timur dipimpin Oleh Khofifah Indar Prawansa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur setiap tahun selalu ada temuan dan sebagian menjadi kasus besar dan menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam realisasi APBD Provinsi Jatim mulai tahun 2019 sampai 2022, ujar Musfiq, D.Pd.M.Ip, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Destinasi Wisata Benteng Kedung Cowek Surabaya, Diduga Menguntungkan Pungli

Musfiq menjelaskan Hasil temuan dan investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) ada puluhan kasus besar diantaranya adalah :

1. Kasus Dana Hibah LPJU tahun anggaran 2020 yang menetapkan 4 tersangka dan ini menjadi kasus terbesar di Jawa Timur setelah kasus P2SEM yang merugikan uang Negara 40,9 Miliar Rupiah

2. Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021 Masih tahap penyelidikan

3. Kasus Dana BTT (Belanja Tidak Terduga) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 masih tahap penyelidikan

4. Kasus Dana Hibah yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif dimana pada desember tahun 2022 sudah di OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Masih Musfiq "Dari kejadian di atas pasti ada peran penting dan ada persetujuan Gubernur Jawa Timur baik dalam menetapkan dan mengesahkan APBD Provinsi Jawa Timur, sehingga kalau Gubernur cuci tangan dalam hal ini sangat tidak logis, dikarenakan Gubernur sebagai pemangku kebijkan tertinggi dalam mengelola, mengambil keputusan, menetapkan dan menandatangani seluruh kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa timur yang setiap tahun direncankan kurang lebih 35 Triliun dalam bentuk APBD," ungkapnya

Selanjutnya, Kasus yang berkembang saat ini adalah Tata Kelola Hibah dimana Gubernur sendiri mengeluarkan PERGUB NOMOR 44 TAHUN 2021 TATA PENGANGGARAN DANPENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL namun peraturan ini selalu dilanggar oleh Gubernur sendiri, dibuktikan Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Masjid, Yayasan, Mosholla, Kelompok Masyarakat, Pesantren, dll secara berturut-turut, PERGUB tersebut tidak membolehkan sehingga peristiwa ini sangat aneh dan memalukan.

Oleh karenanya, Kami Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) akan terus mengawal dan memantau pergerakan APBD Provinsi Jawa Timur yang saat ini dalam pantauan KPK RI, dan dimana saja pos-pos anggaran yang dimainkankan oleh eksekutif daerah Provinsi Jawa Timur atas dasar kepentingan rakyat dan kesejahteran masyarakat Provinsi Jawa Timur. Ujarnya

Di bawah ini Hasil Temuan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) dan berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Terkait Dana Hibah yang tidak setor SPJ atau difiktifkan sejak 2019 sampai 2021 :Melihat grafik pencapian dan peningkatan dana hibah dari tahun 2019 sampai tahun 2021

[caption id="attachment_77878" align="alignnone" width="557"] Keterangan Grafik : Melihat grafik pencapian dan peningkatan dana hibah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 sangat luar biasa namun juga program dana hibah yang difiktifkan atau yang tak setor SPJ dari program tersebut juga sangat luar biasa.[/caption]

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Pemuda Diduga Jual Dua Gadis Dibawah Umur di Jombang

Dengan problematika APBD Provinsi Jawa Timur yang sangat amburadul ini, Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKAJATIM) mempunyai Tuntutan kepada Gubernur Provinsi Jatim Sebagai Berikut :

1. Gubernur Jatim harus mempertanggung Jawabkan atas adanya kefiktifan dana hibah sejak tahun2019 sampai 2021yang selama ini Gubernur diam bahkan cuci tangan

2. Gubernur Jatim Segera buka suara atas amburdulnya system tata kelola APBD Provinsi Jawa Timur ksusunya dalam realisasi dana hibah setiap tahunnya

3. Gubernur Jatim harus terbuka dan transparan terkait Hibah Gubernur (HG) yang diberikan kepada Lembaga Pendidikan, Yayasan, Masjid, Musholla dll yang berturut-turut dapat( HG) setiap Tahun

4. Adanya OTT KPK kepada Sahat Tua Simanjuntak dan Penggeledahan KPK di kantor Gubernur Jawa Timur dan kantor OPD lainnya, maka Gubernur Jatim seharusnya bersikap dan harus berbicara kepada rakyat Jawa Timur

5. Kalau Gubernur Jawa Timur tidak berani dan tidak sanggup menjalankan birokrasi pemerintahan yang bersih, jujur, dan transpran mulai detik ini silahkan bersikap mundur dari jabatannya.

Baca Juga: Ketua PBB Surabaya Desak Imam Syafi'i Harus Meminta Maaf kepada WaliKota Surabaya Eri Chayadi terkait RHU IBIZA Club

Tuntutan Jaringan Kawal Jawa timur (JAKA JATIM) kepada Komisi Peberantasan Korupsi (KPK)

1. KPK segera memanggil Gubernur Jatim Dalam Kasus OTT salah satu Pimpinan DPRD Jatim karena Hibah turun berdasarkan SK Gubernur.

2. KPK segera menetapkan tersangka terhadap Gubernur Jatim karena diduga menjadi aktor Dana Hibah dari tahun ke tahun.

3. KPK jangan ragu-ragu menangkap Gubernur Jatim karena diduga menerima suap dari mantan Sekda MOBIL LAND CRUISER dan ROBICON dari mantan Sekda Jatim.

4. KPK segera selidiki harta kekayaan Gubernur Jatim karena diduga banyak aset dan Usaha atas nama orang lain untuk menutupi kekayaannya yang tidak wajar.

5. KPK wajib profesional dalam menangani persoalan Tindak Pidana Korupsi tanpa pandang bulu kepada siapapun. (Red)

Editor : ida