Di Nyatakan Vonis Bebas ,Mantan Kades Asep Fadang Kadarusmanenggelar Tasyakuran

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Setelah di nyatakan vonis bebas mantan kades bapak asep dadang kadarusman gelar tasyakuran bareng alumi smp angkatan 80,81.pebruari ,04-2022.mantan kades bapak asep temu sambang temu kangen sekolah smp angkatan ,80-81,karawang .setelah di nyatakan vonis bebas.oleh pengadilan negeri bandung atas dugaan melanggar pasal .18.undang undang pemberantasan.tipikor dengan kerugian 2,7.miliar sontak saja puji shukur.acap kali.di ucapkan.oleh mantan kepala desa parungmulya.untuk menyambut momentum tersebut mantan kepala desa parungmulya bapak asep dadang kadarusman menggelar acara binni.mahdengan open house .teman teman sekolah smp angkatan ,1980-1981.sengaja saya mengadakan acara temu kangen.alumi smp tahun angkatan .1978.atau lulusan.1980-1981 saya kumpulkan rekan rekan semua untuk mengucapkan selamat tutur nya bapak asep menuturkan bahwa dirinya mengatakan telah di vonis bebas oleh pengadilan tipikor bandung di sebabkan di sebabkan dan di duga pihak oknum yang mengkriminalisasi bahwa dirinya mengkorupsi uang sebesar 2,7 miliar Ternyata setelah ada saksi saksi ternyata pembangunan pembangunan yang tidak di masukkan di dalam .Apbdes.dan semua ini adalah pemberian bantuan dari pihak ketiga dan masyarakat menerima pembangunan yang sudah di aprisal itu sampai total .4,5 miliar lebih tegas bapak asep Menurut mantan kepala desa parungmulya jika di bandingkan 2,7 miliar yang telah di tuduhkan kepada dirinya dengan uang 4,5 .miliar itu arrinya masih ada selisih uang nya .rp.1,8.miliar kalau di bandingkan 2,7.miliar yang telah di tuduhkan itu dengan.4,5.miliar lebih tegas nya Saat di tanya pembangunan yang telah di serapkan mantan kades parungmulya dengan gamblang menyebutkan satu parsatu pembangunan yang telah di serapkan mantan kades parungmulya dengan gamblang menyebutkan satu per satu pembangunan yang telah dirinya bangun di area dia sewaku dia ngejabat .terutama pembangunan sarana ibadah masjid. 1.masjid at tagwa. 2.masjid al mugmin 3.masjid al asif Dan mushola kutamariyem yang ada di lokasi cikamuning dan pembangunan pembangunan yang lain nya seperti paud madrasah .pos yandu paud dan jalan dari cipenda sampai cikamuning seluas 4.kilo meter dengan lebar 3.meter ucap nya Rupanya mantan kepala desa.karismatik ini tergolong hafal betul atas buah karyanya .yang telah di torehkan di waktu dia ngejabat atas pembangunan intrastruktur yang ada di desa nya lagi lagi sang mantan no satu di desa parungmulya kecamatan ciampel menyebut pembuatan jembatan dan tak tanggung tanggung.7 .jembatan telah dia bangun sebanyak .7.jembatan telah di bangun oleh dan itu dan telah di nikmati oleh masyarakat akhamdulilah .setelah dengan saksi saksi .yang sudah di sumpah dan di hadap kan ke pengadilan ternyata bahwa pembangunan pembangunan di terima oleh bapak hakim yang mulia tuturnya alhamdulilah kemaren saya sidang tanggal.26-01-2022.di ketok bebas oleh bapak hakim yang mulia karena saya tidak terbukti ber salah dan itupun bukan uang negara pungkas nya Reporter@di

Editor : Admin Rakyatjelata