Di Duga Ada Upeti Untuk BPN di Balik Program PTSL Di Desa Cikande Kecamatan Cilebar

avatar Rakyat Jelata

Karawang,rakyatjelata.com Di Desa Cikande Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang pernah mendapat kan program PTSL pada sekitar tahun 2021, karena untuk kepentingan masyarakat dalam kemudahan mengurus pembuatan sertifikat tanah darat maupun sawah, dengan adanya program tersebut merupakan program yang tepat sasaran,sebab warga bisa memiliki sertifikat dengan biaya yang murah dan bisa di katakan gratis.Sabtu,(19/2/2022). Tepatnya di hari Jum'at kepala desa ( kades ) Cikande saat di temui di kediaman nya dan di pertanyakan tentang seputar program PTSL di Desa nya,beliau dengan mudah nya mengutarakan", iya betul pada tahun kemarain 2021 desa Cikande mendapatkan program PTSL, adapun biaya yang di kenakan ke masyarakat total sekitar Rp: 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) perbidangnya,pada saat pendaftaran 150 ribu dan ketika sertifikat nya jadi 150 ribu lagi,dan untuk uang nya panitia PTSL yang ngaturnya,saya mah tidak tau apa-apa,", jelas kades ke awak media dengan gamblang Juga kades Cikande juga sempat mengucapkan dengan santainya", untuk pihak BPN juga ada jatahnya ,20 ribu perbidangnya,dan pada saat mau ambil Warkah juga kita bayar sekitar 400 ribuan ke BPN ( badan pertanahan nasional),saya mah sebenarnya untuk program PTSL ini cuman sisanya,terus saya waktu itu bilang ke panitia PTSL nya untuk uang yang 150 ribu saya mah minta yang 50 ribunya aja ,kalau yang 100 ribu mah terserah panitia uangnya ", pungkasnya Kades blak-blakan. Sedangkan ketua tim dari BPN yang berinisial MN saat di konfirmasi melalui WhatsApp dengan adanya statement dari Kades Cikande yang di duga pihak BPN terima jatah di Balik program PTSL dia menjawab", Program PTSL adalah Program pemerintah, untuk sertipikasi Tanah yang belum terdaftar, yang mana biaya-biaya yang timbul untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan oleh pemerintah, termasuk Honor Panitia BPN. Terhadap biaya yang dibebankan untuk pemohon sudah ada aturanya berdasarkan SKB 3 Menteri, yang peruntukannya bukan untuk BPN. Jadi, Panitia BPN tidak meminta jatah atau upeti dari biaya yang diambil dari pemohon untuk menunjang kegiatan PTSL ini",jawab nya MN saat di konfirmasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikande ditahun 2021 sungguh sangat di sayangkan karena berdasarkan pengakuan dari kades yang sekarang menjabat jadi Kepala terkesan sudah jelas menabrak aturan dari SKB 3 Menteri,dan juga Adanya Dugaan pihak BPN dapat jatah perbidangnya 20 ribuan. Meskipun program pemerintah tersebut berdampak positif, dan sangat membantu bagi masyarakat, namun menyisakan tanda tanya besar. Ada apa sebenarnya di balik program PTSL di Desa Cikande. Reporter @di

Editor : Admin Rakyatjelata