Chrisman Hadi Ketua DKS " Jangan Sampai Sekkota Jadi Tumbal Kepentingan Bursa Pejabat Di Pemkot"

avatar Rakyat Jelata

Surabaya, rakyatjelata.com - Rupanya persoalan SK untuk DKS belum berujung. Dengan adanya perkara bahwa DKS di hambat pengukuhannya oleh Sekdakota Surabaya Ir Hendro Gunawan,MA. Sore pukul 15.00 wib Ketua DKS Crisman Hadi SH, MH menjelaskan secara detail kepada para awak media bahwa kehadirannya ke Dewan Kota bertujuan untuk mencari solusi terkait persoalan adanya upaya pengganjalan untuk SK DKS kepada wakil rakyat yang berada di DPRD Kota Surabaya.

"Kami kesini menemui wakil rakyat, menceritakan kepada wakil rakyat perihal DKS, yang saya melihat, bahwa itu ada kebijakan yang inkonsistensi lah, kalau itu disebut didalam surat penolakannya sekdakota itu di anggap Retroaktif. Nah ini SK periode 2009--2014 dengan nomer SK Keputusan Walikota Surabaya Nomer : 188.45 / 611 / 436.1.2/ 2014. Tentang Pengukuhan Badan Pekerja Harian Dewan Kesenian Surabaya periode 2014 - 2019. Di sini memang ada ex officio Disparta. Dengan merujuk pada SK tersebut kalau   musyawarah 14 Maret 2014 yang juga tidak dihadiri Disparta dianggap tidak sah maka seharusnya tidak akan keluar SK walikota pada saat  periode 2014--2019. Trus di lanjut dengan SK.  La ini buktinya ada, meski Disparta Tidak hadir walikota tetap menerbitkan SK. Dan ini saksinya banyak dan juga masih hidup semua. Sedangkan Sekdakota menggunakan argumen Retroaktif itu tidaklah tepat. Pada tahun 2014--2019 itu penyelenggaraan musyawah pada tgl 14 Maret 2014 dan pengajuan SK kepengurusan tertanggal 3 September 2014. Kemudian SK walikota baru terbit tertanggal 30 Desember 2014 Nah itu kan juga Retroaktif. Lalu alasan apalagi coba, dulu prosesnya menuju SK juga lama. Nah sekda mau pake dalih apalagi? Tanya Crisman kepada awak media.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Selasa, 19 April 2022.

"Dalam hal ini saya tetap berdiri pada pendirian saya, Sebab saya melihatnya, SK walikota itu kan bukan asbabun nuzul adanya Dewan kesenian Surabaya, jadi kalau dilihat sejarahnya dewan kesenian itu lahir pada tahun 1 Oktober 1971, Nah kemudian terbit Inmendagri nomor 5A pada tahun 1993, kemudian setelah munculnya Inmendagri itu baru dewan kesenian bisa di SK kan oleh pemerintah kota, sifatnya hanya legalisasi administrasi, tapi bukan penyebab adanya DKS. "INGAT, BUKAN PENYEBAB ADANYA DKS". ini yang perlu di ketahui oleh Sekdakota Surabaya Ir Hendro Gunawan, MA.

DKS (Dewan Kesenian Surabaya)  akan tetap ada meskipun tidak diberikan SK maupun ada SK dari walikota karena itu tidak ada bedanya,  karena DKS itu merupakan sebuah organ yang sudah ada lebih dulu daripada aturan Inmendagri 5A/93. Jadi sebenarnya kita tidak problem kalau DKS tidak diberikan SK oleh Walikota, hanya yang jadi problem itu secara legalisasi administratif, itu kan kita menilai adanya inkonsistensi dari kebijakan pemerintah kota, dengan menolak pengajuan SK pengukuhan kita. Itu saja." Paparnya.

Bahkan menurutnya "persoalan ini di atur dalam ketentuan yang jelas. Hal ini di atur dalam pasal 53  UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan juncto pasal 175 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 53 di maksud, sehingga pasal 53 ayat (2) berbunyi, Pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan di terima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sedangkan pasal 53 ayat (4) menyatakan Apabila dalam batas waktu sebagaimana yang di maksud  pada ayat(2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permojonan dianggap dikabulkan secara hukum. ujar Chrisman Hadi.

"Padahal secara tegas di Inmendagri tersebut, dewan kesenian dibiayai oleh APBD pemerintah setempat. Tapi ini lucu. DKS tidak pernah dibiayai oleh pemerintah kota Surabaya, kita tidak mempersoalkan itu lah, ya sudahlah dengan 10,3 Trillyun itu kan, sudah terlalu banyak yang diurus pemerintah kota, kita tidak akan mengemis anggaran." Ungkap Crisman.

"Pendapat kami terkait inkonsistensi dari Pemkot seperti saat ini merupakan bentuk ketidak patuhan dan ketidakpahaman terbadap sistem pemerintahan yang di terapkan oleh UU. Namun prakteknya pemerintah kota Surabaya bagaikan negara di dalam negara, mereka menerapkan aturan dengan "Sak Karepe dewe". Bahkan saya khuwatir posisi Sekkota Hendro Gunawan sengaja di tumbalkan oleh sebuah kepentingan untuk melengserkan dia dari posisinya sebagai Sekdakota Surabaya. Siapa yamg tidak tahu pola pemerintahan di era Eri Cahyadi ini banyak sekali orang orang yamg mengincar keduduka  dan posisi di jajaran pemerintab kota Surabaya. Upaya inilah nampaknya merujuk kesana yaitu untuk meruntuhkan dinastinya Sekkota Hendro Gunawan. Sebab nada nadanya memang sengaja di benturkan oleh kami yaitu DKS. Janganlah demikian,  kami sudah mengenal kinerja Hendro sebagai Sekkota selama ini sudah bagus. Jangan sampai di gantikan oleh orang yang tidak paham aturan pemerintahan." Ucapnya.

"Jika hal itu sudah termasuk kategori melawan Intruksi Mendagri, organ negara, pemerintah juga seharusnya didalam koordinasi bernegara berada dibawah Mendagri, berarti inkonsistensi itu melawan Inmendagri, sebab kita ini musyawarah terakhir itu, 29 Desember 2019, seharusnya Pemkot tahu kalau kita telah melakukan musyawarah, dengan atau tanpa pengajuan, mestinya pemkot bisa proaktif. Bahkan setelah 2 tahun dari muskot, baru kita ajukan, kenapa kita ajukan 2 tahun setelahnya? Kan harusnya pemkot mikir, sebab ngopeni dewan kesenian, itu adalah tanggung jawabnya, dan kewajiban pemkot. Sedangkan kita meminta SK adalah Hak, bukan kewajiban. Kemudian, Berarti didalam 2 tahun setelah muskot, ada kekosongan tanggungjawab kekosongan kewajiban dari Pemkot didalam memanajemen eksistensi DKS, itu kelalaian Pemkot, berarti abuse of power, didalam ketatanegaraan, itu abusing power. Jadi persoalan DKS mau dikasih SK, sebenarnya pemkot gak peduli, tapi ketika sudah kita ajukan dan kemudian ditolak, itukan masalah ketatanegaraan, maka itu kita sebagai warga negara yang baik, kita mempersoalkan itu dong. Kan kita sama sama tahu, yang berada di Dinas Pariwisata banyak orang yang tidam memiliki kompetensi di dalam kepariwisataan. Padahal Surabaya ini banyak yang biaa di bangkitkan kepariwisataannya. Tetapi karena kepala dinasnya dulu kepala dinas perdagangan akhirnya seni di samakan dengan  perdagangan." mbuhnya.

"Untuk mempertegas kelanjutan Somasi dari pihak DKS, Makanya ,hari ini saya ke DPRD, siapa tahu ada solusi yang lebih bijak, yang lebih konstruktif. Jadi kalau ada solusi yang lebih bijak dan konstruktif, tadi sudah ngobrol banyak dengan wakil ketua DPRD, AH Thony, beliau bijak sekali, dan memberikan solusi-solusi yang konstruktif, dengan itu semua dengan catatan kalau Pemkot mau mendengar lo, tapi kalau Pemkot tidak mau mendengar apa yang disuarakan oleh wakil rakyatnya, ya sudah, ya saya akan mencoba untuk mengujinya secara hukum, jadi persoalannya bukan kalah atau menang, tapi kita akan uji bahwa saya melihat, Pemkot Surabaya ini abusing power, kalau tidak memberikan SK."

Chrisman Hadi menegaskan.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Sedangkan AH Thony saat berdiskusi dengan Ketua DKS Crisman Hadi nampak serius dan teliti dalam menggambarkan kontruksi secara detail. "Pemkot Surabaya ini seharusnya menjunjung tinggi azas kehati-hatian, didalam membuat setiap keputusan-keputusan, termasuk surat penolakan pengukuhan pengurus DKS. Jadi diharapkan lebih bertindak hati-hati. Kemudian, bisa bersikap roposional dan surat terkait dalam masalah pengukuhan DKS ini, memang kami bisa memahami, tidak banyak orang yang bisa memahami terhadap persolan SK untuk DKS, selama ini hanya dipahami dengan logika-logika sederhana, dan itu tidak akan cukup karena ada sesuatu latar belakang yang harus dipahami secara hukum." Terangnya.

"Mulai lahirnya DKS, sampai munculnya Inmendagri itu, dan kemudian yang tidak kalah penting adalah inkonsistensi dari terbitnya SK -SK sebelumnya, kalau kemudian walikota-walikota sebelumnya itu selalu menerbitkan SK apa itu disebut sebagai surat keputusan, pelantikan atau pengukuhan atau apa, ya minimal sekarang itu harus ada SK, supaya Pemkot tetap dipandang konsisten terhadap kelangsungan dari organisasi kesenian yang ada di Surabaya.

"Dan saran kami, mohon dari Pemkot, maupun DKS hasil musyawarah kota, tidak mengedepankan ego masing-masing, untuk saling cooling down kemudian duduk secara objektif, menilai secara objektif tentang kepentingan seluruhnya, adanya pengakuan itu. Karena kalau ini tidak ada, maka akan ada kekosongan tanggungjawab dari Pemkot, bukan kekosongan dari DKS. Dalam hal memberikan pengakuan terhadap keberadaan DKS yang sejauh ini menjadi mitra Pemkot Surabaya sejak 1971-sekarang.

Kalau keberadaan DKS sudah ada secara de facto, karena mereka sebagai suatu badan, terlepas bagaimana prosesnya karena itu menyangkut Ad/Artnya, maka keberadaanya tetap ada secara De facto. Hanya di sini, pemahaman negatif, bahwa Pemkot Surabaya tidak memenuhi kewajibannya terhadap instruksi yang disampaikan Mendagri.

Kalau mereka tetap kekeh, kita akan memberikan pencerahan atau pandangan ditengah. Jadi fungsi kami sebagai badan legislasi, maka kami mengfungsikan diri, pandangan kami terhadap persoalan ini adalah, sebaiknya Pemkot, tetap menerbitkan pengakuan terhadap keberadaan dari hasil musyawarah yang di lakukan oleh DKS.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

Karena Pemkot punya kewajiban melaksanakan Inmendagri tadi, kalau kemudian muncul jawaban yang disampaikan sekdakota, tidak mau menerbitkan SK dengan pertimbangan retroaktif, ya ndak konsisten dong, kemarin itu juga berlaku azas retroaktif itu." Urai Wakil Ketua Dewan Kota Surabaya AH Thony.

Kalaupun di pahami sebagai retroaktif sangatlah tidak tepat. Mestinya kalau yang dipertimbangkan sebagai retroaktif, ya harusnya kemarin tidak terbit SK itu, karena kan musyawarah dilaksanakan sebelumnya juga.

Dan sekarang yang dibutuhkan oleh DKS, hanya semacam surat keterangan, bahwa DKS itu ada, mau diwujudkan sebagai surat keputusan monggo, mau dipandang sebagai menggunakan pola pengukuhan ya monggo.

Yang jelas adalah Inmendagri itu perlu dijaga dan dijalankan oleh pemerintah kota Surabaya. Jadi sebetulnya, DKS ada atau tidak ada itu ndak jadi soal, wong peraturan belum ada mereka sudah ada duluan." Pungkas AH Thony.

(Ki/red)

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…