Camat Kaliwates Dampingi Penyampaian SP3 PKL Depan Roxy

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Camat Kaliwates, Nurul Hafid Yasin, S.STP , M.Si mendampingi tim dari PT KAI Daop 9 menyampaikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) yang ditujukan kepada Pedagang yang menempati tanah (aset) KAI. Ini adalah SP terakhir yang dilayangkan kepada para pedagang dan dalam waktu 3 hari kedepan jika tidak dibongkar maka pihak KAI akan membongkar paksa. Hafid sapaan Camat Kaliwates yang belum satu bulan menjabat mengatakan, hari ini ia dan perangkat Kecamatan mendampingi tim dari KAI Daop 9. "Sesuai putusan MA no.2620k/pdt/2015 dan telah berkekuatan hukum tetap ada empat belas bangunan yang berada di atas tanah (aset) KAI di depan Roxy untuk dieksekusi dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan kosong," ucap Hafid saat di lokasi, Senin, (17/1/2022) pukul 10:00 WIB. Sejak putusan MA itu hingga akhir tahun 2021 belum juga dilaksanakan. Akibatnya, bangunan yang dipakai berjualan pun bertambah banyak. Dari pantauan di lokasi ada sekitar 26 hingga 30 bangunan baik permanen maupun tidak (berbahan bambu). KAI melayangkan SP hingga 3 kali. Surat Peringatan pertama tertanggal 5 Januari 2002 dan SP 2 tanggal 11 Januari 2022 dan SP 3 tanggal 14 Januari 2021. Meski begitu, pedagang menerima SP 3 baru hari ini dan dalam jangka waktu 3 hari setelah menerimanya maka KAI Daop 9 akan melapor ke Aparat Penegak Hukum dan akan membongkar paksa (eksekusi) bangunan yang dimaksud. [caption id="attachment_49785" align="alignnone" width="700"] Lahan sengketa antara PT KAI dengan warga[/caption] Menurut Hafid, yang akan dieksekusi adalah semua bangunan yang berada di sisi utara rel di depan Roxy. Kehadiran Pemerintah Daerah lewat Kecamatan Kaliwates bertujuan agar para pedagang dengan sukarela membongkar sendiri bangunan mereka sehingga tidak menimbulkan gejolak. "Sehingga saat eksekusi tidak ada barang berharga dan bener-bener tinggal bangunan kosong saja dan meminimalisir konflik dengan KAI" tandas Hafid. [caption id="attachment_49784" align="alignnone" width="700"] Petugas sedang menyampaikan SP 3[/caption] Hafid menegaskan lagi, "Kita mensosialisasikan kepada pedagang bahwa tanah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan akan digunakan oleh PT KAI sesuai peruntukannya sebagai lahan terbuka." Selain itu pihak Kecamatan, Kelurahan Sempusari (lokasi berada di Kelurahan Sempusari) dan juga Roxy sedang memikirkan lokasi baru bagi mereka. Sementara itu Humas PT KAI Daop 9, Tohari, saat dikonfirmasi membenarkan adanya Surat Peringatan ke-3 itu. [caption id="attachment_49783" align="alignnone" width="700"] Papan informasi Lahan Aset PT KAI[/caption] "Benar Mas," tulis Tohari di WhatsApp menjawab konfirmasi Wartawan Rakyat Jelata. Terhadap rencana realisasi eksekusi, Tohari masih belum memberikan keterangan lebih lanjut. Salah satu pedagang yang berjualan makanan di lokasi, Denis mengaku sudah mengetahui adanya rencana eksekusi. [caption id="attachment_49782" align="alignnone" width="700"] Surat Peringatan Pengosongan Lahan dari PT KAI Daop 9[/caption] Bahkan sejak tahun 2001 menyewa ia tahu lahan itu bermasalah. Tetapi tidak ada follow up sehingga ia tetap memperpanjang sewa tiap tahun kepada pemilik (warga Perumahan Bumi Mangli). "Tahun 2017 itu sudah ada surat peringatan disuruh mengosongkan tetapi tidak ada kelanjutannya," katanya. Tetapi SP kali ini mendadak, "mangkanya saya percaya tidak percaya." Tetapi secara pribadi ia siap pindah dan membongkar sebagian bangunan yang ia bangun sendiri. Selebihnya urusan pemilik bangunan. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata