Butuh Uang Dua Warga Krembangan Surabaya Curi Motor

avatar Rakyat Jelata

Foto : Kedua Pelaku curanmor


rakyatjelata.com,SURABAYA - Pencuri motor diringkus polisi Polsek Tambaksari Surabaya. Tersangka M.R.M (20) warga JL. Krembangan Surabaya dan R.W H (19) warga JL. Krembangan Masigit Surabaya tertangkap setelah mendapat laporan dari salah seorang korban pada tanggal 28 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

"Kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan" kata Kapolsek Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H. Minggu (13/2/2022)

Kronologi pencurian tersebut bermula saat korban inisial A.R (57) sekira jam 17.30 Wib memarkir motornya Honda Vario 150 CC warna Hitam tahun 2015 No Pol L 2381 WH di depan rumah JL. Setro Baru Utara V / 23 Surabaya untuk beristirahat dan lupa mengambil kunci motor yang masih menempel di kontaknya.

Masih Kompol Akhyar kedua tersangka tersebut saat melintas habis main, sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya, tersangka langsung memutar balik dan melihat situasi dan kondisi sepi langsung mengambilnya, dengan peran masing-masing 1 orang yang mengambil dan 1 orang yang mengawasi.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian ditafsir 10 juta rupiah.

[caption id="attachment_51996" align="alignnone" width="1200"] Foto : Barang BuktiĀ [/caption]

"Berdasarkan hasil Penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi TKP dapat di identifikasi kedua pelaku curanmor." Jelasnya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung turun lapangan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin SH dan Panit I Reskrim IPDA Didik Supriyanto akhirnya pada Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, sekira jam 21.30 Wib di depan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya, salah 1 tersangka berhasil ditangkap dan diamanakan M.R.M. Terang Kompol Akhyar

"Dari tersangka M.R.M setelah dilakukan pendalaman tidak lama beberapa jam akhirnya pelaku R.W.T adalah Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk pada tahun 2018 dapat diringkus di JL. Krembangan Masigit Surabaya." Ujarnya.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Dari hasil pemeriksaan tersebut 1 unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran.

Motif kedua pelaku melakukan pencurian karena kepepet butuh uang.

Barang buktiĀ  yang berhasil disita 1 (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor , 1 (satu) Potong Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second (milik tersangka).

Atas perbuatan tindak pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. Pungkasnya.

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

Reporter : Ida

Editor : Admin Rakyatjelata