Buron 2 Tahun Warga Pecindilan Dibekuk Sewaktu Melintas di Jalan Kayon

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Dua tahun menjadi buronan kasus Curanmor I.B (29) warga Pecindilan Surabaya berhasil diamankan Reskrim Polsek Genteng. Ia terlibat curanmor bersama rekannya yang terlebih dulu tertangkap. Kasus itu bermula pada Desember 2020 lalu, ketika mengasak motor milik korban berinisial S saat diparkir dihalaman rumahnya tepatnya di Jalan Pencindilan lV Surabaya. Ia beraksi bersama rekannya ZN yang lebih dulu diamankan Polisi, sementara peran I.B adalah sebagai pengawas situasi dalam kemufakatan jahat tersebut. Melalui Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, dari pelaku ZN muncul nama I.B sebagai rekan saat melakukan aksi Curanmor itu. Namun saat dilakukan upaya penangkapan ia berhasil meloloskan diri dan berstatus DPO. "Kita kembangkan siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian Motor pada Desember 2020 yang lalu. Kemudian dari ZN muncul nama IB," ujar melalui sambungan telpon kepada wartawan Kamis (29/9/2022). Saat IB dicatut namanya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga melakukan penangkapan, namun pelaku dikenal licin dalam pelarian hingga berstatus DPO. "Akhirnya pada Rabu 22 September 2022 sekira pukul 19.00 Wib tersangka dibekuk sewaktu melintas di jalan Kayun Surabaya, ia terhitung buron 1 tahun lebih," ujarnya. Saat diamankan dan di introgasi, pelaku IB mengakuhi akan keterlibatan dalam aksi Curanmor itu, dan dari pengakuhannya ia sebagai pengawas situasi. "Pelaku mengakuhi semua perbuatannya, untuk eksekutor ZN dan BI melihat situasi. Jadi ikut kemufakatan dalam kejahatan itu," jelasnya. Ditambahkan Sutrisno, ZN dan BI merupakan teman yang dikenal sejak lama, dan hasil kejahatan mereka bagi berdua. "TKP ada 3, yang perna mereka berdua lakukan, yakni Curanmor pada Senin, 21 Desember 2020, beraksi di Jalan Pecindilan IV, di Jalan Ngaglik tahun 2021 serta didepan rumah Jalan Ngaglik 1B pada tahun 2021," sambungnya. Lanjut kata Sutrisno, dari pengakuhan pelaku, motor curian tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenalnya. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. id@

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : ida