Bupati Jember Serahkan 35 Akta Nikah, Sinergi dengan KUA Silo

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU, menyerahkan 35 Akta Nikah kepada pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Massal. Penyerahan berlangsung saat Bupati bertugas di kantor Kecamatan Silo, Jum'at, (11/2/2022). Program Bupati Jember dengan membawa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuka layanan di kecamatan membawa dampak positif. Kebutuhan masyarakat terpenuhi tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Tidak hanya satu keperluan tetapi bisa beberapa keperluan terpenuhi. Pemkab Jember bersinergi dengan lintas sektoral seperti Kantor Urusan Agama (KUA), Palang Merah Indonesia (PMI) dan lainnya. Bupati Hendy dalam beberapa kesempatan menyampaikan para ASN (termasuk dirinya) sejatinya adalah pelayan masyarakat. Bahkan ia menjadi Bupati pun karena dipilih warga Jember untuk melayani. "Saya jadi Bupati karena saudara yang memilih dan saya berkewajiban melayani saudara," ungkap Hendy Siswanto. Semangat itu terus ia gelorakan di kalangan ASN Jember. Bahkan ASN didorong lebih kreatif, inovatif dan produktif dalam melayani masyarakat. Kepada pasangan yang menerima Akta Nikah Bupati berpesan agar menjaga baik-baik keutuhan rumah tangga mereka. [caption id="attachment_51884" align="alignnone" width="700"] Pasangan penerima Akta Nikah[/caption] Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama Silo, Mulyadi, S.PdI., M.HI mengatakan percepatan pelayanan ke masyarakat berkat sinergi dengan Pemkab Jember. "Kita bersinergi dengan lintas sektoral, Kepala Desa, Camat hingga Bupati Jember dan kepala bidang pencatatan berhasil melayani 35 Akta Nikah hasil Isbat Nikah Massal," ungkap Mulyadi. Tidak hanya itu, KUA Silo juga bersinergi dengan Dispendukcapil. "Untuk dibuatkan KK baru setelah munculnya Akta Nikah tersebut. Sehingga, status pernikahannya tercatat di KK yang baru," katanya. Ia berharap sinergi itu terus berlanjut sehingga masyarakat mendapatkan layanan prima dalam data kependudukannya. Mulyadi menangkap respon positif dari masyarakat atas sinergi itu. "Pada prinsipnya masyarakat itu ingin pelayanan yang cepat tidak ruwet (tidak rumit)," tandasnya. Sebagai Kepala KUA ia berharap agar masyarakat berpikir ulang dalam hal menikah siri karena menikah dengan dicatat itu tidak sulit. "Ini butuh kesabaran dan pemahaman bersama baik itu Modin, KUA maupun guru ngaji untuk mengkomunikasikan dulu dengan kami agar tidak buru-buru menikah siri," ungkap Mulyadi. Nikah siri menimbulkan akibat hukum tentang status anak, hak waris, status pernikahan dan keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan Surat Nikah, terang Mulyadi. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata