Bupati Jember Pecat Pejabat Korup yang Baru Dilantik

avatar Rakyat Jelata

JEMBER,rakyatjelata.com - Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU memberhentikan dengan tidak hormat (memecat) seorang pejabat yang baru dilantiknya sendiri. Pejabat itu Ir. Bagus Wantoro, MM, terlanjur dilantik pada tanggal 31 Desember 2021 padahal yang bersangkutan berstatus terpidana korupsi tetapi belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember. Alasan Bupati Jember, bukan karena desakan publik (khususnya media massa) tetapi ia menyakini keputusan Mahkamah Agung RI No.1406K/kip.sus/2015 yang diputus tanggal 2 Mei 2016 itu benar dan berkekuatan hukum tetap. Keputusan Bupati disampaikan pada konferensi pers, Jum'at, (7/1/2022) di Teras Pendopo Wahyawibawagraha pukul 13:30 WIB. "Dengan memperhatikan secara cermat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak terutama dari lembaga penegak hukum, saya menerbitkan Surat Keputusan Bupati tahun 2022 untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap saudara Ir. Bagus Wantoro, MM," kata Bupati saat jumpa pers. Menjawab pertanyaan seorang Wartawan dimana pihak Kejari Jember belum mengeksekusi dengan alasan belum menerima salinan resmi dari MA, Bupati menjawab, "Di MA sudah ada barcode yang bisa diakses seluruh dunia, siapapun bisa mengakses. Artinya berita dari MA itu clear dan benar, karena sudah dibarcode, gak mungkin barcode dicabut (barcode khusus)." Dengan demikian, sejak hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, Ir Bagus Wantoro, MM sudah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) lagi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember. Hendy Siswanto sebagai Bupati pilihan rakyat Jember berusaha menjaga marwah Pendopo Wahyawibawagraha agar senantiasa berwibawa dan amanah. "Terutama jajaran birokrasi pemerintahan kabupaten Jember agar bebas dari korupsi," tandas Bupati Hendy. Ia menegaskan bahwa tidak niat dari dirinya untuk melindungi pejabat yang terbukti korupsi di lingkungan Pemkab. Kasus itu terjadi sudah lama jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati dan banyaknya tugas, khususnya dalam melantik lebih dari 700 pejabat pada akhir tahun lalu. Atas peristiwa itu ia meminta maaf kepada masyarakat Jember dan akan menjadikan sebagai pelajaran berharga. Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, SH., S.Pd., M.Si, menegaskan pula bahwa hal itu terjadi bukan unsur kesengajaan. "Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, dalam hal ini BKDSDM akan terus berbenah,"ucapnya. Kepada yang bersangkutan, ia menjelaskan, sejak dikeluarkannya surat keputusan Bupati Jember itu secara langsung hak-hak sebagai Pegawainya sudah tidak berlaku lagi. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata