Bukan Hanya Dugaan Transaksional, LMP Juga Laporkan Adanya Dugaan Kongkalingkong Pengerjaan Pokir Oleh Keluarga Anggota DPRD

avatar Rakyat Jelata

Karawang-rakyatjelata.com Berawal dari kegaduhan perihal adanya 32 titik pekerjaan normalisasi sungai di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri oleh dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil IV). Dimana dalam Musrenbang diketahui ada 32 titik pekerjaan normalisasi sungai, sedangkan pada saat kedua anggota DPRD Karawang bertanya kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Telagasari, hanya ada 3 usulan dari Kades. Sehingga hal itu menimbulkan kecurigaan dua Legislator yang turut hadir diforum terbuka untuk umum itu. Tapi sangat disayangkan, kecurigaan keduanya terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang terbantahkan, ketika Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) melakukan investigasi dengan cara menggali informasi. Ternyata, mayoritas rencana kegiatan 32 normalisasi sungai didominasi oleh usulan asiprasi anggota DPRD yang dituangkan dalam Pokok - Pokok Pikiran (Pokir). Sontak hal demikian menjadi sorotan publik, hingga publik bertanya - tanya. Ada berapa anggota DPRD dalam satu Dapil, kemudian berapa besaran jatah aspirasi anggota DPRD Karawang? Sehingga dalam satu Kecamatan saja bisa mencapai puluhan titik. Sehingga atas dasar itu, LMP Mada Jabar memutuskan untuk mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara serius dan konkret, melalui surat Laporan Informasi (LI) yang dilayangkan langsung oleh Herawati Wardani selaku Sekretaris Markas Daerah (Sekmada) LMP Jabar. "Langkah seperti itu juga didasari dengan adanya pengakuan salah satu anggota DPRD Karawang yang berasal dari Dapil III yang mengakui sudah mengembalikan uang untuk fee proyek Pokir. Dikembalikannya uang sebesar Rp 50 juta, dikarenakan proyek Pokir yang dijanjikan pada akhirnya tidak ada, dan pihak kontraktor meminta uangnya kembali," Ungkap Herawati kepada kalangan awak media, Senin, (21/2/2022). Perempuan yang akrab disapa bunda Hera ini juga menjelaskan, "Menjadi penting bagi LMP Mada Jabar untuk menyikapinya secara serius, dengan cara dilaporkan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan. Karena pada dasarnya, meski sudah adanya pengembalian, bukan berarti niat dan perbuatannya dalam mentransaksikan proyek yang dibiayai oleh APBD, dan notabene berasal dari keringat rakyat selesai begitu saja," "Selain itu, kami juga meminta supaya Kejari Karawang menyelidiki kemungkinan adanya proyek Pokir yang dikerjakan oleh keluarga anggota DPRD Karawang. Sebab apa yang diutarakan oleh dua orang anggota Legislator dari Dapil IV pada saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Telagasari, membuat kami semangat untuk membuat LI ke Kejaksaan," Ujarnya. Sebab apa yang diutarakannya, bahwa sudah jadi rahasia umum pengerjaan normalisasi sungai memiliki keuntungan yang besar bagi penyedia jasa. Keduanya juga khawatir, munculnya tiba - tiba kegiatan normalisasi sebanyak 32 titik diluar usulan yang dibutuhkan, diduga memang sengaja untuk mengambil keuntungan. Ulas Herawati. "Mengingat kalimat dari keduanya seolah menginginkan rekan - rekannya di DPRD Karawang steril dari fee proyek Pokir, apa lagi sampai adanya transaksi jual beli aspirasi dan kongkalingkong pengerjaan proyek Pokir, dengan cara dikerjakan oleh anggota keluarga DPRD. Untuk itu, LMP membantu keduanya untuk mensterilkan hal itu, dengan cara membuat LI kepada APH," Pungkasnya. Reporter @di

Editor : Admin Rakyatjelata