Bisnis Cocopeat di Ledokombo Jember Tak Perlu Ijin, Benarkah?

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Seorang pengepul bijih serabut kelapa (Cocopeat) di Ledokombo, Tri, mengatakan, usahanya (baca: bisnis) tidak memerlukan ijin. Ia beralasan karena bisnisnya itu mengolah limbah. Tri mengaku baru 3 bulan mengepul cocopeat. Usahanya itu berada di pinggir jalan provinsi antara Sempolan ke Kalisat, persisnya di gudang bekas penggilingan padi, di desa Suren kecamatan Ledokombo. "Kita gak perlu ijin, kita kerja limbah kok," ucap Tri kepada wartawan Rakyat Jelata, Rabu, (6/7/2022) saat ditemui di lokasi usahanya. Ia merasa aman dalam berbisnis meski tidak mengantongi ijin. Dan, tidak ada yang protes atau komplain langsung kepadanya. Bahkan ia mengatakan, Kades setempat sudah tahu tentang usahanya itu. Tetapi tetap tidak ada domisili usaha. Ketika ditanya lagi ia menjawab, "Kita kerja limbah, ngapain ijin? Memang ada ijin kerja limbah?" Tri malah balik bertanya. Usaha cocopeatnya mempekerjakan warga sekitar gudang. Gudang bekas Huller itu sudah lama tidak digunakan tetapi HO (Hinder Ordonantie) atau ijin undang-undang gangguan, menurut Tri, masih berlaku (seumur hidup). Justru ia merasa bangga bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar gudang. Bijih serabut kelapa ia dapatkan dari warga sekitar Ledokombo. Warga sudah tahu jika bijih serabut kelapa bernilai ekonomis sebab sudah ada pengepul (baca pabrik) yang eksis lebih lama dari usahanya. [caption id="attachment_63042" align="alignnone" width="700"] Akun Samsul Arif di Marketplace selokasi dengan tempat usaha Tri di Ledokombo[/caption] Di marketplace, ada postingan Akun Samsul Arif yang berlokasi sama dengan tempat usahanya. Tri mengaku tidak kenal dengan Samsul Arif. Siapapun bisa jadi marketing bisnis Cocopeat miliknya. Setelah dikonfirmasi ke lokasi usaha miliknya itu, postingan Samsul Arif sudah dihapus. Tetapi benarkah bisnis Cocopeat tidak memerlukan ijin? Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Jember, Bambang Saputro, SH.,M.Si mengatakan berbeda. "Semua kegiatan usaha itu harus ada ijinnya. Kalau tidak ada ijin maka usaha itu tidak diakui oleh negara," ungkap Bambang. Ia juga menambahkan uraiannya, apalagi kalau sampai mengganggu masyarakat sekitar usaha itu akan merugikan pemilik usaha itu sendiri. "Kalau tidak ada ijin berarti juga hilang juga potensi pendapatan negara dari sisi pajaknya," pungkas mantan Camat Kaliwates itu. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata