Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Gresik Ikuti Pelatihan Menangkal Isu SARA, Hoax dan Hate Speech

avatar Rakyat Jelata

Foto : Kasihumas Polres Gresik Ipda Mustofa,SH saat memberi materi Ujaran kebencian kepada Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres GresikĀ 


GRESIK,rakyatjelata.com - Media sosial masih menjadi sarana mudah penyebaran informasi palsu atau hoax dan isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan atau SARA. Pemerintah mengkhawatirkan penyebaran melalui media sosial akan menimbulkan dampak tertentu.

Baca Juga: Danrem 084/BJ Mengikuti Penutupan Renovasi Rutilahu di Gresik

Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih populer di kenal dengan istilah Hoax dan Juga Hate Speech.

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gresik terus mendapatkan pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian bagi personil untuk mengetahui perkembangan situasi Kamtibmas diwilayah binaannya untuk dialogis dengan masyarakat.

Seperti pada hari Selasa 22 November 2022 kali ini Kasihumas Polres Gresik Ipda Mustofa,SH dalam memberikan materi Ujaran kebencian kepada Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Gresik dengan materi mengenai menangkal Isu SARA, Hoax dan Hate Speech.

Dalam paparannya Kasihumas Mustofa menerangkan "Ujaran kebencian dari beberapa pendapat para ahli dapat di tarik kesimpulan bahwa batasan pengertian ujaran kebencian adalah ujaran yang mengandung kebencian, menyerang dan berkobar kobar yang di maksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu. Baik secara langsung (aktual) maupun tidak langsung (berhenti pada niat) yaitu menginspirasi orang lain untuk melakukan kekerasan atau menyakiti orang atau kelompok lain".

Dampak ujaran kebencian yaitu mengakibatkan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian dan atau penghinaan serta penyebaran informasi di media sosial yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, Ras dan antar golongan ( SARA). Terangnya.

Baca Juga: Kapolri Cup 2023 Seri II Gresik Dibuka Kapolda Jatim

Hal ini juga dalam rangka mengantisipasi era globalisasi sekarang ini, dimana hoax sudah sangat meresahkan sehingga personil khususnya anggota Bhabinkamtibmas memiliki kemampuan yakni teknik Management Media yang baik, karena merekalah yang paling dekat berinteraksi dengan masyarakat. ujar Kasihumas Mustofa

Tidak sampai disitu saja, dalam hal ini pemerintah khususnya dari pihak kepolisian juga akan menjerat bagi pelaku penyebar informasi palsu atau Hoax, isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan atau SARA dengan Pasal ujaran kebencian : 1. UU ITE pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian 2. Dalam inplementasinya pasal ujaran kebencian di dalam UU ITE menyamakan badan hukum dengan suku. Agama. Dan raa yang jelaa merendahkan standar yang ingin di tujuh oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal.156 KUHP

Kasihumas Mustofa menambahkan beberapa tips yang dapat dilakukan untuk melawan hoax diantaranya : 1. Memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dan dampak media elektronika jika tidak di gunakan dengan bijak dan Etika dalam menggunakan media sosial 2. Memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan Tukang Las di Gresik

Diakhir pelatihan Kasihumas Polres Gresik memberikan pesan : INGAT !!! , SARING SEBELUM SHARING

id@

Editor : ida