Berlian Tegaskan Tudingan Terhadap Dirinya Prematur

avatar Rakyat Jelata

Surabaya, rakyatjelata.com - Menanggapi atas beredarnya berita yang di lansir oleh beberapa media online waktu lalu, H Berlian Ismail Marzuki, SH yang mana telah di sebutkan sebagai terlapor atas upaya pengrusakan gembok pagar terhadap rumah yang berada di Jl Raya Darmo No 153 Surabaya dengan nomer LP/B/1006/XII/2021/SPKT/Polrestabes. Pelaporan ini di lakukan oleh Albert Riyadi Suwono dengan dalih telah melakukan  pengrusakan pagar yang di lakukan oleh H Berlian Ismail Marzuki, SH pada tanggal 24 Desember 2021 silam. Nemun semua yang di tuduhkan padanya terkait dengan adanya mafia tanah adalah tidak benar. Saat di temui oleh awak media rakyatjelata Berlian membeberkan semua bukti atas kepemilikan yang di kantonginya. Mulai dari awal mula status rumah tersebut hingga proses di dudukinya sebuah rumah yang ada di Jl Raya Darmo 153 Surabaya.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Sebagai pemilik dari obyek tersebut, Berlian menunjukan bahwa status sebenarnya area tersebut adalah berstatus tanah Eigendom verponding no 12751 atas nama Karel Van hensilh dan permasalahan awal tanah tersebut berawal semenjak pemerintah provinsi telah keluar kan ijin sip / surat ijin penempatan kepada hisbullah Huda ( BPK sidqus syahdi ) sebagai rumah dinas dikarenakan hisbullah Huda sebagai ketua DPRD kala itu dikarenakan hisbullah Huda ( BPK sidqus syahdi) meninggal maka ditariklah dan diblokir ijin penempatan atas kepenghunian tsbt semenjak tahun 1996 Krn kepentingan dinas dengan bukti terlampir sehingga oleh H berlian Ismail Marzuki SH disurati ke pemerintah Provinsi Jawa Timur apakah aset Tnh dan bangunan jln Darmo 153 ini milik pemerintah provinsi sehingga dibalas oleh Pemprov jatim dengan penjelasan dari Pemerintah Provinsi JawaTimur terkait tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kota Surabaya. dengan Bukti yang menerangkan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kota Surabaya bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi JawaTimur dan tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kota Surabaya tidak tercatat dalam daftar milik kekayaan Pemerintah Provinsi JawaTimur.

Setelah itu disurati lagi ke BPN 1 terkait kepemilikan dan status tanah dan bangunan jln Darmo 153 dan ada balasan bukti terlampir dr BPN 1 bahwa tanah dan bangunan jln Darmo 153 berstatus Eigendom verponding no 12751 atas nama Karel Van velsing dan sudah beralih terakhir kepemilikan nama Setiawan Sampurno sehingga oleh Berlian selaku PEMBELI BERITIKAT BAIK maka dilakukan akte jual beli yang di lakukan antara Setiawan Sampurno dengan dirinya. Akte Ikatan jual beli 06-10-2021 No 11 yang di miliki oleh Berlian Ismail di perkuat dengan adanya bukti bahwa Setiawan Sampurno telah melepaskan atas hak Eigendom Verponding Nomer 12751 kepada Berlian Ismail Marzuki SH, sehingga tidak berlaku lama H berlian Ismail Marzuki SH melakukan proses sertifikasi ke BPN 1 untuk segera di lakukan peningkatan hak dan pengajuan hak ke negara dengan bukti terlampir

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Menurut H. Berlian Ismail Marzuki, SH adanya tudingan yang di layangkan kepadanya sangatlah prematur. Dirinya membantah semua yang di tuduhkan kepadanya bahwa dirinya tidaklah sembrono dikarenakan apa yg dilakukan nya sesuai dengan prosedur BPN 1 dalam menangani proses seperti ini, dan permasalahan ini muncul saat SK SIP / surat ijin penempatan tsbt sdh dicabut semenjak tahun 1996  atas rumah dinas hisbullah Huda bapak kandung nya sidqus syahdi yang ternyata setelah meninggal nya hisbullah Huda anaknya yg bernama sidqus syahdi menjamin kan  tanah dan bangunan Darmo 153 tersebut kepada seorang dengan perjanjian hutang piutang yg tanpa menyertakan alas hak kepemilikan dalam perjanjian tsbt sampai akhirnya si sidqus syahdi dinyatakan pailit atas hutang yg dinyatakan gagal terbayar sehingga tanah dan bangunan Darmo 153 tsbt diajukan gugatan sebagai kasus budel pailit oleh kurator bernama Albert , sehingga diajukan esekusi tertanggal 7-6-22 yg notabene esekusi tersebut  di lakukan perlawanan esekusi oleh H berlian Ismail Marzuki SH dengan no perkara 23/gll/pn niaga sby dengan dalih nya H berlian menyatakan  bahwa esekusi tersebut cacat hukum dikarenakan esekusi tersebut  bertujuan untuk mencatat kan aset Tnh dan bangunan jln Darmo 153 sebagai budel pailit milik H sidqus syahdi yang notabene perolehan nya sebagai penghuni penyewa yang telah ijin telah dicabut dan diblokir atas kepenghunian semenjak tahun 1996  terlebih lagi pencatatan budel pailitnya TDK dicantumkan alas hak bukti kepemilikan nya sehingga dipastikan budel pailit nya dapat diduga penuh rekayasa sehingga H berlian Ismail Marzuki selalu pembeli yang beritikad baik dan selaku ketua umum MADAS madura asli melakukan gugatan atas esekusi tsbt, Bebernya.

"Usai mendapat jawaban tersebut saya melakukan langkah berikutnya. Dan sampai sekarang saya tempati. La kalau saya di sebut sebagai mafia tanah itu yang mana, Wong sy pembeli yang BERITIKAD BAIK." Terangnya.

Baca Juga: Slot4D | Daftar Situs Slot 4D Gacor Terbaru 2023 Gampang Menang Modal Deposit 10k pasti gacor maxwin

"Sedangkan saya memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli yang sah di mata hukum dan saya adalah pembeli yang beritikad baik dan sampai detik ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan jual beli saya tidak SAH. Jadi kalau saya di tuduh merusak gembok ya bukan level saya, apalagi saya di anggap melakukan itu dengan gaya premanisme. Itu sangat tidak benar." Pungkasnya.

Editor : Admin Rakyatjelata