Belum Sempat Jual Sabu, Pria Asal Sampang Ditangkap di Gang Jl. Kalimas Baru

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Pria berinisial HS (34) tahun warga asal Dsn.Plajengan Kab Sampang dan tinggal di Jl.Kalimas Baru II Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak gegara narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam helm. HS yang kesehariannya bekerja sebagai Sopir ditangkap di dalam Gang Jl.Kalimas Baru II Surabaya, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira ukul 17.30 Wib. Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sabtu (21/8/2022) Masih AKP Hendro, setelah ditindaklanjuti melakukan penggeledahan dan penangkapan ditemukan barang bukti 1 buah Helm Warna Hitam Merk Honda dan 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 ( Nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, ucapnya. Menurut keterangan tersangka barang bukti didapat dari seseorang yang berinisial R (DPO) di daerah Jl.Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemuan langsung. "Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual lagi", katanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HS dan barangbukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. HS dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. id@

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata