Beberapa OPD Teknis Diminta Maksimalkan Fungsi Pengawasan, Agar RTH Tak Semakin Habis Dan Bangli Kembali Menjamur

avatar Rakyat Jelata

Karawang-rakyatjelata.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dibawah komando langsung Bupati Cellica Nurrachadiana sedang gencar - gencarnya melakukan penertiban terhadap Bangunan Liar (Bangli) dibeberapa titik fasilitas umum. Setelah sebelumnya kegiatan penertiban difokuskan pada jalur Interchange Karawang Barat. Kali ini Bupati mulai memfokuskan perhatiannya kepada Taman Kota Ade Irma atau yang dikenal dengan sebutan Taman Bencong yang berlokasi dijalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berawal adanya penebangan pohon yang sudah berusia puluhan Tahun secara sembarangan, dan mendapatkan reaksi keras dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Karawang, Wawan Setiawan yang menyesalkan adanya penebangan pohon, karena lokasi tersebut merupakan zona Ruang Terbuka Hijau (RTH). Meski begitu, Kadis LHK tidak terlalu mau mempersoalkan terkait berubahnya zona RTH menjadi bangunan - bangunan permanen. Dirinya juga tidak terlalu memikirkan soal lahan itu milik siapa dan dipergunakan untuk apa. Menanggapi masalah tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan pada saat diminta pendapatnya mengatakan, "Semua itu bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan Pemkab Karawang selama ini. Padahal RTH pusat Kota Karawang hanya berada dilokasi taman bencong. Jadi sangat disayangkan, hanya ada satu - satunya zona RTH, tapi sekarang sudah berubah fungsi," Minggu, (20/2/2022). Ia juga menegaskan, "Justru dalam persoalan ini, saya tidak hanya fokus pada penebangan pohon. Melainkan lebih fokus pada berubahnya zona RTH menjadi lokasi pembangunan gedung - gedung permanen. Walau lahannya merupakan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), secara Tata Ruang, bukannya Pemkab yang mengatur, dan soal perizinan bangunannya juga Pemkab yang keluarkan," "Untuk itu, saya harap Pemkab Karawang tidak tebang pilih dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda). Bongkar semua Bangli yang tidak berizin, apa lagi sampai berani merubah fungsi. Jika bangunan tidak permanen dijalur Interchange Karawang Barat ditertibkan, apa lagi ini bangunan permanen dengan cor beton dan berada dizona RTH," Sesalnya. "Disini lah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis bersama Gakda seharusnya sejak awal adanya hal seperti itu berinisiatif mengambil langkah dan melaporkannya kepada Bupati, untuk selanjutnya diambil tindakan. Bukan malah nunggu dulu Bupati sampai turun tangan langsung ke lapangan," Ujar Andri. "Prinsipnya, saya mendukung langkah upaya sebagai bentuk ketegasan Bupati dalam menertiban Bangli disemua titik yang berada di Karawang. Jadi pantas ketika hujan sebentar saja pusat Kota Karawang mengalami banjir parah. Selain saluran air berupa drainase yang harus segera dibenahi dan diperbaiki, fungsi RTH juga harus dikembalikan. Adanya RTH bukan hanya menjadi paru - paru Kota, tapi juga berfungsi sebagai resapan air," Pungkasnya. Reporter @di

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…