Awas!!! Gelapkan Motor Dari FIF Begini Akibatnya 

avatar Rakyat Jelata


Surabaya, rakyatjelata.com - Sekarang kalau mau kredit motor harus benar benar mempersiapkan diri yang matang. Jangan sampai dengan kondisi kekurangan memaksakan diri ambil kredit motor, seperti kisah di bawah ini.Dampak kurangnya persiapan secara materiel dan di dukung dengan adanya niatan kurang baik kepada Leasing, wanita ini terjebak oleh persoalan Hukum. Dirinya terjerat UU Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Riyati sapaan wanita yang sehari hari berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga ini nekad membeli sebuah (1) unit sepeda motor Merk Honda jenis CB 150R type A5C02R52L 1 M/T Nopol L 2683 AAG Tahun 2021  secara kredit sebagaimana tertuang dalam  akta jaminan fidusia nomor 877 Tanggal 26 November 2021 di depan Notaris Lilik Rahayu, SH., M.Kn antara Riyati sebagai pemberi Fidusia dan Edi Faisol Amin selaku cabang Kepala Cabang FIF Grup Surabaya selaku penerima Fidusia dengan hutang pembayaran sebesar Rp 44.450.000 yang akan di bayar dengan angsuran sebesar Rp 1.270.000 sebanyak 35 kali di mulai dari 22 Desember 2021 hingga 22 Oktober 2024.

Namun setelah Riyati tak mampu membayar dan dirinya nekad menggadaikan sepeda motor kepada Junet (DPO) akhirnya dirinya berurusan dengan hukum. Gara gara perbuatan Riyati PT Federal International Finance (PT FIF) mengalami kerugian sebesar Rp 41.000.000.

Melaui proses sidang dengan nomor perkara 458/Pid.sus/2023/PN.SBY dengan JPU Dyah Ratri Hapsari, SH.,MH maka Riyati di nyatakan bersalah karena telah menggadaikan sebuah unit sepeda motor CB 150 dengan putusan Pidana Penjara waktu tertentu selama 10 Bulan serta denda sebesar Rp 20.000.000 (Subsider kurungan 2 bulan) .

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Dengan adanya kejadian ini Kepala Cabang

FIF GROUP Central Remedial Jatim 1, R Satrio Budi Utomo yang beralamatkan jl Jemur Andayani No 39 Surabaya turut prihatin. Menurutnya kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Ini harus menjadi perhatian bagi semua lapisan masyarakat agar jangan sampai melakukan hal seperti ini.

"Harapan saya tidak ada lagi konsumen yang nakal dan lebih paham tentang hukum atas objek jaminan yang masih menjadi masa kredit , kalau masih masa kredit tidak boleh di pindah tangankan alias di gadaikan, karena sudah jelas melanggar UU Fidusia." Pungkasnya.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

Sementara itu Riyati menerima begitu saja atas putusan yang di berikan kepadanya karena telah mengakui bersalah. (Ki/Red)

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…