Asosiasi Pengusaha Tambang Gunung Sadeng Dukung Pemkab Naikkan PAD

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Asosiasi Pengusaha Tambang (APT) Gunung Sadeng (Bukit Kapur di Puger) pada prinsipnya mendukung upaya Pemkab Jember dalam menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua APT, Ichwan Khusairi mengatakan demikian usai mengikuti rapat koordinasi dengan Pemkab Jember yang dipimpin oleh Sekdakab, Ir Mirfano, yang didampingi Kadisperindag Bambang Saputro, SH., M.Si, Kamis, (17/2/2022) pukul 10:00 WIB di ruang rapat lantai bawah Gedung Pemkab. "Apa yang menjadi semangat kita bersama untuk peningkatan PAD tentunya kita sebagai pengusaha asli putra daerah tidak bisa mengelak agar Jember lebih baik," ungkap Ichwan yang juga mewakili PT PMSP. Ichwan menjelaskan sejak ditariknya perijinan tambang dari Pemerintah Daerah ke Provinsi hingga Pusat membuat para pengusaha menjadi ragu pada kebijakan Daerah. Hingga kepemimpinan Bupati sebelumnya pengusaha tambang dibiarkan. "Hal-hal yang tidak patut, hal-hal yang tidak jalan selama di pemerintahan Bupati sebelumnya, selama perijinan habis, selama kewenangan Bupati ditarik ke Provinsi dari Provinsi ditarik ke Jakarta itu menjadikan kami terombang-ambing sehingga dalam hal ini Pemkab kaget, kok turun," ungkap Ichwan atau lebih sering dipanggil Iwan. Menurut dia penurunan pendapatan daerah itu masalahnya di perijinan yang diambil alih Pemerintah Pusat. "Jika sudah aman tentu akan dibackup oleh Pemkab dengan dikeluarkannya Perbup yang baru dan HPL yang baru. Dengan demikian kita lebih aman, lebih sehat dan nyaman dalam berinvestasi," terang Iwan. Persoalan tersebut menjadi pelik ketika Pemerintah Pusat yang memberikan ijin Minerba dan Pemkab sebagai pengelola aset (daerah) sehingga terjadi benturan kepentingan antara Nasional dan daerah. [caption id="attachment_52351" align="alignnone" width="700"] Ichwan Khusairi, Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang di Gunung Sadeng[/caption] Iwan menegaskan anggota APT sudah melakukan kewajiban kepada Pemkab. "Kami sudah membayar pajak yang 5% itu. Yang menjadi masalah adalah pendapatan yang terkait retribusi," Iwan menjawab. Ia mencontohkan, jika semua perijinan itu dilengkapi maka wajib dilampirkan jaminan reklamasi, jaminan pencadangan wilayah, iuran tetap tahunan, PBB, itu membayar ke Pemkab. Saat ini produksi kapur menurun disebabkan karena perijinan (daerah) itu dan pandemi. Hasil produksi tambang masih sedikit sekali diserap pangsa lokal. Di Jember hanya ada 1 pabrik semen dimana bahan kapur menjadi material bahan baku (40%). Selain itu tidak ada lagi pabrik yang menyerap produksi tambang. Pengusaha menjual produksinya ke luar Jember seperti pabrik pakan ternak, pabrik cat, pabrik karbit di Manyar Surabaya dan pabrik semen Banyuwangi. APT berharap iklim investasi kondusif sehingga ada pabrik-pabrik baru yang bisa menyerap produksi tambang mereka. Di bagian lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bambang Saputro, SH., M.Si mengatakan tahun 2021 hanya 9 perusahaan yang menyetor pajak dengan total 4,9 miliar. Padahal tercatat ada 16 perusahaan. "Pemkab Jember sedang menggali sektor lain diluar pajak tersebut," kata mantan Camat Kaliwates itu. Ia menyebutkan sektor lain itu yakni sewa lahan, kontribusi bagi hasil dimana Peraturan Bupatinya masih digodok di bagian Hukum Pemkab. Demikian pula Perda no.3 tahun 2011 tentang pajak minerba akan direvisi oleh Pemkab. Selama 2 hari berturut-turut Pemkab telah menghadirkan 10 pengusaha tambang (hari ini hadir 8 pengusaha) dalam membahas upaya-upaya peningkatan PAD. Pemkab akan mengundang para pengusaha lain yang belum bisa datang pada hari berikutnya. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata