Asik Nyabu di Kamar Kost, Tukang Potong Hewan di Surabaya Ditangkap Polisi

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Unit Satresnarkoba Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pemotong hewan yang kedapatan memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar kost.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Minggu

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Ia mengatakan pelaku ditangkap didalam kamar kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.

Pria yang berinisial Z (29) warga Ds. Plampaan, Madura ini saat asik nyabu ditangkap dan digeledah di dalam kamar kostnya di temukan barang haram jenis sabu 1 buah klip plastik kecil dengan bruto ± 0,23, 1 buah pipet kaca didalamnya ada sabu dengan berat bruto ± 2,13, 1  buah skrop / serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 buah korek api gas.

Selanjutnya tersangka Z  beserta barang  bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung  Perak.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Hasil penyidikan sementara, status Z  ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

id@

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Pemkot Surabaya Tambah Unit Kios TPID di Lima Pasar Tradisional

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menambah jumlah warung tekan (Wartek) inflasi di pasar tradisional. Wartek atau yang lebih dikenal dengan nama Kios TPID itu kini juga ada di Pasar Kembang, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Banjar Sugihan, Pasar Gayungan…