Arus Lalin di Simpang Tiga Semar sesuai SK Bupati Jember

oleh -242 Dilihat

JEMBER, rakyatjelata.com – Pertemuan arus lalulintas di Simpang Tiga Semar (pertigaan Jalan Trunojoyo dengan Jalan Diponegoro) Jember sudah permanen. Perubahan arus di Jalan Diponegoro menyebabkan titik pertemuan dengan Jalan Trunojoyo menyempit. Perubahan itu bersamaan dengan perubahan arus lalulintas di jalan Gatot Subroto, Samanhudi, dan Untung Suropati.

Kepala Bidang Lalulintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, lewat Kepala Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas, Nova mengatakan kondisi Simpang Tiga Semar.

“Terpantau ramai lancar,” ucap Nova saat ditemui di ruang Lalulintas Dishub Jember, Rabu, (2/2/2022).

Ia menjelaskan ramainya itu pada saat-saat tertentu seperti jam berangkat bekerja yang bersamaan dengan jam sekolah (saat ini siswa SD sudah masuk sekolah). Demikian saat siang ketika anak sekolah pulang yang bersamaan dengan jam istirahat kantor. Pada jam tertentu kendaraan niaga ke arah Pasar Tanjung juga sering parkir dan menurunkan barang di sekitar lokasi itu. Jarak Simpang Tiga Semar dengan Pasar Tanjung tidaklah terlalu jauh.

Pria asli Jember itu menegaskan tidak setiap saat di area itu ramai. “Kalau setiap waktu ndak Mas,” ia menekankan jawabannya.

Setiap hari selama seminggu penuh dari pagi hingga sore ada 2 petugas (pegawai) Dishub yang mengawasi dan memantau kelancaran arus lalulintas.

Pembatas jalan (barier) Trunojoyo di dekat Simpang Tiga Semar

Pegawai senior Dishub itu menjelaskan lebih lanjut, ada pagar pemisah yang dipasang di sana. “Sementara pakai pagar atau barier. Nanti kedepannya kita sesuaikan dengan anggaran kita ganti dengan beton pembatas,” jawab Nova.

Dalam jangka panjang jika badan jalan (Trunojoyo) di titik itu macet maka area parkir di bahu Jalan Trunojoyo (sebelah kiri) hingga persimpangan Jalan Dr Soetomo akan dibebaskan.

SK Bupati Jember yang mengatur perubahan arus lalulintas

Ternyata perubahan arus lalulintas sudah disetujui oleh Bupati Jember yang tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor:188.45/271/1.2/2021 tertanggal 17 Juli 2021.

Dengan demikian ia berharap masyarakat tahu dan memahami serta berdisiplin dalam berkendara.

“Dengan ketetapan itu sudah diberlakukan penuh hingga ada Surat Keputusan yang mengatur perubahan berikutnya,” pungkas Nova. (Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.