KARAWANG,rakyatjelata.com -Kecelakaan yang terjadi pada selasa(14/3) Pukul 14.15 wib di jalan raya Pagadungan Desa pagadung Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang. Menjadi sorotan masyarakat, kontroversi masyarakat ada yang menyalahkan anggota polsek Tempuran Mengeluarkan surat ilegal menjadi perbincangan publik. Minggu 19 Maret 2023
Dari ramenya pemberitaan di media online Kapolsek Tempuran Akp.Rigel Suhakso, SH menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengatakan kami dari pihak polsek sudah melakukan tugasnya, mendatangi TKP mencari saksi-saksi dan membawa korban ke Puskesmas setempat, juga pihak Polsek Tempuran sudah melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak Laka lantas Polres karawang dan selang beberapa jam dari pihak korban mendatangi Polsek Tempuran meminta untuk dibuatkan surat SKKL, karena menurut keterangan pihak korban pihak rumah sakit meminta surat tersebut untuk persyaratan asuransi, sedangkan penyidikan kecelakaan lalulintas merupakan kewenangan laka lantas pores Karawang.
” Kami buatkan SKKL ( Surat Keterangan Kecelakaan Lalulintas) atas pemintaan dari pihak korban dan dari pihak Polsek Tempuran pun sudah mejelaskan bahwa Polsek tidak bisa mengeluarkan surat tersebut, namun dari pihak korban tetap minta dibuatkan SKKL tersebut.
Padahal sudah kita kasih tahu bahwa SKKL dari Polsek tidak akan belaku untuk pengajuan asuransi karena surat tersebut yang mengeluarkan adalah unit Lakalantas Pores Karawang bukan dari Polsek.” Ucapnya. Kapolsek Tempuran
Menanggapi pemberitaan soal Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas atau SKKL yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Tempuran, yang beberapa hari ke belakang menjadi sorotan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama akhirnya angkat bicara terkait SKKL yang dikeluarkan oleh anggota Polsek Tempuran.
Habibi menuturkan, SKKL yang dikeluarkan bagi korban kecelakaan yang bernama Miftah Aini (24) di Jalan Raya Pagadungan, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, semata-mata karena permintaan dari keluarga korban.
“Akhirnya pihak Polsek Tempuran membuatkannya untuk percepatan penanganan,” ungkap Kasat Lantas.
Namun sayangnya, ketika surat itu disodorkan ke pihak rumah sakit, pihak rumah sakit menolaknya dengan alasan surat tersebut tidak berlaku karena tingkat Polsek yang mengeluarkannya.
Pasalnya, pihak rumah sakit meminta Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) yang diterbitkan oleh Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang.
Hal tersebut sontak saja menjadi pertanyaan bagi masyarakat, kenapa SKKL yang dikeluarkan tingkat Polsek tidak berlaku?
Menyikapi hal itu, Kasat Lantas memberikan pencerahan bahwa surat itu hanya sesuai untuk percepatan saja. Akan tetapi, SKKL yang bisa diajukan ke rumah sakit adalah SKKL keluaran Unit Laka Satlantas Polres Karawang.
“Sehingga apabila ada mis (komunikasi-red) dari Polsek yang mengeluarkan, ya karena itu memang permintaan dari keluarga korban, untuk meminta SKKL dari Polsek Tempuran,” ungkap Habibi.(red)