Aneh, Liput Pasar Wisata Bojonegoro Harus Izin Dinas Cipta Karya Dulu.

avatar Rakyat Jelata

Rakyat Jelata Bojonegoro - Seorang pria yang mengaku sebagai pengaman Pasar Wisata Banjarejo Unit II yang terletak di area pasar hewan Kota Bojonegoro larang wartawan meliput ke dalam lokasi Pasar tanpa seizin Dinas Cipta karya. Anehkan? "Maaf mas, Njenengan kalau mau ngambil gambar di sini minimal harus konfirmasi ke Cipta Karya, nanti kalau njenengan sudah di persilahkan ya monggo,"tutur pria tersebut kepada 3 Wartawan yang minta izin akan liputan di Pasar tersebut. Rabu (5/1/2021) sore. Ketiga wartawan yang mengalami pelarangan itu, yakni wartawan dari media Siber rakyatJelata.com, suaraBojonegoro.com dan Jagadberita.com. Ketiganya juga sudah menunjukkan id Card, Namun pria tersebut masih bersikukuh jika mau liputan harus ada izin dari Cipta Karya dulu. "Dari awal aturan nya memang seperti itu mas, media atau apa, minimal harus ada izin dari Cipta Karya, nanti kalau sudah dapat izin dari Dinas Cipta karya kami tidak akan mempersulit, ini perintah dari Bos CV,"tegasnya. Sebagaimana di ketahui, Pengerjaan Pasar Wisata Pasar Wisata Banjarejo Unit II tersebut saat ini kabarnya telah rampung 100 persen dan diperkirakan di awal tahun 2022 ini siap beroperasi dan difungsikan. Namun begitu, Pasar yang di klaim telah di lengkapi berbagai fasilitas yang memadahi ini dapat penolakan dari para pedagang pasar lama saat acara Sosialisasi pemindahan yang di gelar di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, pada Senin (3/1/2021) lalu. Catatan: Menghalangi kerja jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum, karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi undang - undang pers nomor 40 tahun 1999. Sebagaimana dalam pasal 4 undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, telah menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Sedangkan di pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 berbunyi, siapapun menghalang halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Reporter: Arp Fals.

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…