Agus Suhendi Mendapat Peringatan Keras Dari LBH LMP Mada Jabar, Wahyu : "Jangan Buat Keruh Situasi"

avatar Rakyat Jelata

BANDUNG -rakyatjelata.com Pernyataan Agus Suhendi yang mengclaim diri sebagai Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Sumedang dibawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Adek Erfil Manurung yang menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang sah adalah dibawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung sebagai Ketua umum. Hal itu sontak mendapat respon keras dari Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar). Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP Mada Jabar, Wahyu Anggara. Sebenarnya persoalan dualisme itu sudah selesai, dan apa yang disampaikan oleh saudara Agus Suhendi sangat lah keliru. Justru mereka yang ilegal. "Ada pun soal Surat Keputusan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) oleh Direktorat Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, itu kan sudah selesai, ketika Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan perkara banding yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II," jelas Ketua LBH LMP Mada Jabar Wahyu Anggara Putra, SH kepada awak media, Senin (07/02) Dengan demikian, seluruh anggota Laskar Merah Putih Se-Indonesia di bawah komando H Muhamad Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih. Dikatakannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (3/11/2021) memutuskan perkara banding yang diajukan oleh Tergugat I Kementerian Hukum dan HAM dan Tergugat II Intervensi (Ade Manurung). Putusan Banding PTUN Jakarta terkait dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) ini mempertegas posisi legalitas HM. Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah, tandasnya. Lebih jauh dikatakan Wahyu Anggara, pemberitahuan hasil putusan dikeluarkan melalui sistem informasi penelusuran perkara webside PTUN Jakarta, tertanggal 4 November 2021. Putusannya menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi. "Jadi isu Dualisme kepemimpinan LMP tidak ada lagi ya, yang ada LMP di bawah Komando Ketum H Muhamad Arsyad Cannu sesuai keputusan sidang PTUN pada 10 Juni. Dan LMP Mada Jabar di bawah kepemimpinan H.Awandi Siroj," ucap Wahyu Anggara Dikatakan LBH LMP Mada Jabar, dirinya atas nama Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Jawa Barat, kemudian kami menanggapi pemberitaan tersebut dengan dalil - dalil sebagai berikut : 1. Bahwa perlu kami sampaikan, terkait dengan polemik mengenai status dan legalitas ormas Laskar Merah Putih saat ini sedang dalam proses persidangan dan berada dalam tahap Kasasi; 2. Bahwa kemudian pada tingkat pertama PTUN melalui Putusan Nomor: 235/G/2020/PTUN.JKT menyatakan bahwa Laskar Merah Putih yang sah adalah Laskar Merah Putih dibawah kepemimpinan H.M Arsyad Cannu dan memerintahkan Kemenkumham untuk mengeluarkan AHU & SKTBH Laskar Merah Putih atas nama Ketua Umum H.M Arsyad Cannu; 3. Bahwa pada tanggal 3 November 2021 Putusan PTUN sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) kemudian DIPERKUAT pada tingkat banding berdasarkan Putusan Nomor : 190/B/2021/PT.TUN.JKT; 4. Bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa keterangan sdr. AGUS SUHENDI yang menyatakan bahwa AHU & SKTBH LMP yang sah adalah dibawah kepemimpinan Adek Erfil Manurung adalah SESAT dan MENYESATKAN serta TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN secara hukum. 5. Bahwa perlu kami pertegas kembali, berdasarkan SK yang telah dikeluarkan oleh Markas Daerah LMP Jawa Barat, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Sumedang yang terdaftar baik secara de jure maupun de facto adalah atas nama TITUS DIAH. Atas dasar dalil-dalil diatas, kami menghimbau baik kepada instansi-instansi pemerintahan, koorporasi / swasta maupun kepada masyarakat Kabupaten Sumedang agar tidak mengindahkan pihak pihak yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih selain daripada Laskar Merah Putih dibawah kepemimpinan sdri. TITUS DIAH, tuturnya. Sebagai warga Negara yang baik tambahnya, kita semua harus patuh dan tunduk terhadap putusan hukum yang ada. Kalau kita tidak patuh, dan mau melawan keputusan hukum dengan cara - cara yang tidak diatur secara ketentuan hukum, kacau Negara ini. "Jadi sebenarnya, tidak ada yang harus diperdebatkan lagi. Sebab putusan hukum sudah ada, dan perlu kami sampaikan kepada Kantor Kesbang Sumedang, tidak perlu ragu dengan Marcab LMP Sumedang yang sudah di SK kan dan dikukuhkan oleh Mada Jabar, yaitu Titus Diah" tandasnya. Masih kata Wahyu Anggara Putra, Kami disini sadar dan paham betul mekanisme hukum. Jika kepemimpinan HM. Arsyad Cannu cacat hukum, tidak akan kami bergerak ke seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat. Jadi, sudah lah jangan lagi memperkeruh situasi dan keadaan," pungkasnya. Reporter@di

Editor : Admin Rakyatjelata