Ada Dugaan Pelanggaran, Pegiat Anti Korupsi Tanggapi Polemik Seketi dan Watesari

avatar Rakyat Jelata

SIDOARJO,rakyatjelata.com - Pegiat Anti Korupsi Sigit Imam Basuki menilai ada dugaan pelanggaran berkenaan proyek pavingisasi jalan menuju TPST Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Sidoarjo, Kamis, 01/12/2022 dalam pernyataannya saat dihubungi tim media.

Sigit Imam Basuki selaku Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW) menjelaskan bahwa pavingisasi jalan kearah TPST desa Seketi yang diduga status kepemilikan jalan dimiliki oleh dua desa yaitu Seketi dan Watesari tersebut seharusnya pihak Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan menangani masalah ini,karena jelas ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga: Sidoarjo Raih Penghargaan Kabupatèn / Kota Layak Anak

Polemik status jalan antar 2 desa tidak akan tuntas jika pihak terkait (Camat dan BPN) tidak turun tangan menyelesaikan masalah ini, karena hal ini menyangkut harga diri Kepala Desa dihadapan masyarakat,saran Sigit yang juga aktif sebagai pemerhati kebijakan publik.

Sigit menambahkan pavingisasi jalan menuju TPST Seketi,kalau status jalannya masih belum jelas, tidak boleh dibangun menggunakan anggaran negara ,contoh tanah milik pribadi apalagi tanah milik desa lain.

Kalau pihak desa atau terkait tetap melaksanakan pembangunan tersebut, terus Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ) berbunyi gimana? Jelas Inspektorat menolak LPJ tersebut,tegasnya.

Sigit sekali menekankan supaya pihak terkait (Camat dan BPN) segera menyelesaikan polemik pavingisasi antar 2 desa yang pembangunannya sudah selesai tersebut agar semua pihak terhindar dari jeratan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada perbedaan sikap antar dua kepala desa dalam menanggapi pavingisasi jalan menuju TPST Seketi yang lokasinya tepat di tapal perbatasan antar dua desa yaitu Seketi dan Watesari.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gelontor Insentif Dan Honor 190 NAKES serta 10.558 Kader POSYANDU

Dalam pernyataannya kepada awak media Kepala Desa Seketi Totok Sugono Rohman menyampaikan bahwa status kepemilikan jalan menuju TPST Seketi tersebut milik Desa Seketi.

Punya seketi semua itu,singkat Totok saat dikonfirmasi awak media Minggu,31 Oktober 2022.

Pernyataan Totok berbanding terbalik dengan Pemerintah Desa Watesari yang diwakili oleh Kepala Desanya A.Rofiq .saat dihubungi tim media pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Peringati 1 Muharram Cak Endik Ganjare' Wong Sidoarjo Gelar Pengajian Umum 

Batas jalan ada ditengah tengah mas,jadi jalan itu milik 2 desa,tegas Rofiq.

(Bersambung/Tim)

Editor : heri