Ini Ganjaran buat Polisi yang Menganiaya Wartawan

oleh -88 Dilihat

rakyatjelata.com,SURABAYA – Sidang agenda bacaan putusan atas perkara 2 oknum polisi yakni, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Tempo bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Dipersidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Winarko pada sesi agenda tuntutan menyatakan, kedua oknum polisi melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers dan memohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan terhadap kedua oknum tersebut.

Dalam bacaan putusan, Majelis Hakim, M.Basir, menjatuhkan pidana masing-masing terhadap kedua terdakwa pidana penjara selama 10 bulan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi denda restitusi (ganti rugi) kepada korban Nurhadi dan F ( jurnalis Tempo).
” Menghukum kedua terdakwa guna membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar 13 Juta dan F sebesar 21 Juta “, ujarnya.

Usai bacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap kedua oknum guna menyatakan sikap. Dikesempatan yang diberikan, kedua oknum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.

Hal demikian, secara otomatis membuat JPU juga menyatakan hal yang sama yakni, juga pikir-pikir.

Usai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Joko Cahyono, mengatakan, meski memutuskan pikir-pikir namun, pihaknya berencana akan banding terhadap putusan Majelis Hakim. Alasan yang mendasari guna menyatakan, pikir-pikir lantaran, vonis 10 bulan bagi kedua oknum dinilainya tidak ringan.

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, Salawaty, saat disinggung terkait, restitusi mengatakan, awalnya, ada tingkat kekhawatiran restitusi bagi kedua oknum yakni, bahwa restitusi lalu dikompensasikan terhadap pengurangan masa penahanan ternyata, restitusi tersebut, berupa, denda yang dibebankan terhadap terdakwa kepada korban.

Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis pihak JPU dalam dakwaan menggunakan pasal alternatif dan di dakwaan pertama yaitu, Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan dakwaan itulah yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.

Kedepannya, rekan-rekan jurnalis harus mengawal jika sampai ada terulang tindak kekerasan terhadap Jurnalis kalau bisa jangan sampai pihak JPU mendakwa sebagaimana pasal alternatif namun, harusnya dakwaan pasal kumulatif.

Berbicara kekerasan, Salawaty, berpesan, dalam perkara Nurhadi ada pengeroyokan, penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 335 harusnya bisa dikolaborasi untuk setidaknya ada pemberatnya juga tidak hanya didakwa Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Sedangkan, terkait upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) yang rencananya akan ditempuh kedua oknum polisi secara umumnya, akan memakan waktu 3 hingga 4 bulan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.